Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru saja mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Mineral yang kerap dijuluki sebagai "harta karun" ini ditemukan tersimpan dalam puluhan kontainer yang siap dikirim ke luar negeri.
Penemuan ini berawal dari pemeriksaan intensif terhadap 25 kontainer yang dilakukan oleh tim Satgas PKH di lapangan. Pihak berwenang menduga kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan dalam prosedur ekspor material berharga tersebut.
Penyebutan mineral ini sebagai "harta karun" bukan tanpa alasan yang kuat. Logam tanah jarang merupakan komoditas yang sangat strategis karena fungsinya sebagai bahan baku utama dalam pengembangan berbagai teknologi modern di dunia saat ini.
Proses pembongkaran kasus ini mencuat ke publik setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mendatangi lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa (27/5). Kunjungan lapangan tersebut dilakukan bersama Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga menjabat Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.
Langkah pemeriksaan ini merupakan respons langsung terhadap laporan penyidik TNI AL yang masuk pada 17 Mei 2026. Laporan tersebut terkait dengan penindakan sebuah kapal yang kedapatan mengangkut mineral dengan kandungan zat radioaktif.
Guna memastikan kebenaran laporan, petugas membuka secara paksa 15 dari total 25 kontainer yang tersedia di lokasi. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik barang di dalamnya dengan dokumen ekspor yang terlampir.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa timnya telah mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Kesimpulan sementara ini didapatkan setelah petugas melakukan sinkronisasi terhadap seluruh dokumen tata niaga ekspor yang diajukan.
"Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran pada dokumen-dokumen yang menjadi syarat wajib untuk melakukan aktivitas ekspor," tegas Barita. Ia menambahkan bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan seharusnya dilengkapi izin khusus, bahkan ada material yang dilarang keras dalam regulasi ekspor.
Klaim Kepatuhan dari Pihak Perusahaan
Menanggapi tudingan serius tersebut, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) selaku pemilik barang angkut tersebut memberikan pernyataan resmi. Perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor LTJ ini langsung mendatangi kantor Jampidsus Kejagung untuk menyerahkan sejumlah dokumen perizinan.
Poltak Silitonga, pengacara PT PMM, menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, tudingan tersebut merupakan fitnah yang merugikan nama baik perusahaan yang selama ini diklaim taat pada hukum Indonesia.
Berikut adalah poin-poin bukti dokumen yang diklaim telah dimiliki oleh PT PMM secara sah:
- Izin Usaha Industri (IUI) dan dokumen lingkungan UKL-UPL.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi serta RKB yang telah disetujui.
- Persetujuan Ekspor (PE) resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- Dokumen kepabeanan lengkap untuk 15 kontainer milik perusahaan.
- Laporan surveyor dari PT Sucofindo sebagai lembaga penguji mineral hasil tambang.
Dokumen-dokumen di atas diserahkan pihak perusahaan sebagai bentuk pembelaan diri atas temuan Satgas PKH. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur yang berlaku di instansi terkait.
Poltak menegaskan bahwa PT Sucofindo, yang ditunjuk pemerintah untuk pengujian mineral, tidak menemukan unsur radioaktif atau bahan berbahaya. Ia berpendapat jika barang tersebut berbahaya, maka PT Sucofindo dan Bea Cukai tidak mungkin menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Tanggapan Tegas Satgas PKH Atas Bantahan Perusahaan
Satgas PKH menilai bantahan yang disampaikan oleh PT PMM sebagai suatu respons yang lumrah dalam proses hukum. Meski demikian, pihak Satgas menegaskan bahwa penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan data laboratorium yang sangat akurat.
"Silakan saja mereka membela diri, itu hak mereka. Namun, tim penyidik TNI AL bekerja berdasarkan pengujian material secara autentik di lapangan," ujar Barita Simanjuntak menanggapi klaim pihak perusahaan.
Barita juga membeberkan catatan kurang kooperatif dari pihak PT PMM selama proses investigasi berlangsung. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut sempat menolak pemeriksaan fisik terhadap 15 kontainer yang menjadi objek perkara.
Sikap PT PMM ini sangat kontras dengan perilaku PT Timah yang juga terlibat dalam pemeriksaan tersebut. Berikut adalah perbandingan sikap kedua perusahaan yang terekam oleh Satgas PKH dalam tabel di bawah ini:
Perbandingan Respons Perusahaan dalam Pemeriksaan Satgas PKH:
| Aspek Pemeriksaan | PT Timah | PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) |
|---|---|---|
| Jumlah Kontainer | 10 Kontainer | 15 Kontainer |
| Sikap Terhadap Petugas | Sangat Kooperatif | Keberatan dan Tidak Kooperatif |
| Proses Uji Laboratorium | Mengizinkan pengambilan sampel | Sempat menolak pemeriksaan material |
| Hasil Kesesuaian Data | Sesuai dengan regulasi dan dokumen | Ditemukan indikasi ketidaksesuaian isi |
Data dalam tabel di atas menunjukkan adanya perbedaan mencolok dalam proses pemeriksaan fisik barang di pelabuhan. Hal inilah yang memperkuat kecurigaan petugas terhadap muatan di dalam kontainer milik PT PMM.
Karena adanya penolakan tersebut, penyidik TNI AL akhirnya menggunakan kewenangan hukumnya untuk melakukan uji saintifik secara paksa. Hasil dari sampel laboratorium itulah yang kemudian mengonfirmasi adanya kandungan logam tanah jarang dalam material pasir yang akan diekspor.
Barita kembali menekankan bahwa berdasarkan regulasi tata niaga saat ini, ekspor pasir jarang atau logam tanah jarang telah dilarang sepenuhnya. Masalah utama dalam kasus ini bukan hanya soal perizinan, melainkan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan isi fisik barang yang sebenarnya.
"Ekspor pasir jarang itu dilarang, apa pun dalihnya. Kami menemukan fakta bahwa dokumennya mungkin terlihat benar, namun isinya tidak sesuai dengan yang dilaporkan," pungkas Barita. Ia memastikan seluruh proses pembukaan segel dan pemeriksaan fisik memiliki rekaman yang sah sebagai bukti di pengadilan nanti.