Eks Pimpinan KPK Kritik Putusan Uang Pengganti Rp 348 Miliar Eks Direksi Pertamina

Eks Pimpinan KPK Kritik Putusan Uang Pengganti Rp 348 Miliar Eks Direksi Pertamina
Foto: Ilustrasi Eks Pimpinan KPK Kritik Putusan Uang Pengganti Rp 348 Miliar Eks Direksi Pertamina.
Ukuran teks

Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan vonis yang jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan pada tingkat pengadilan pertama.

Hukuman penjara bagi Luhur ditingkatkan secara signifikan dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun lamanya. Tidak hanya hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 348,69 miliar.

Keputusan tersebut memicu diskusi hangat lantaran pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti. Perbedaan yang mencolok antara kedua tingkat pengadilan ini memancing reaksi dari berbagai pihak, termasuk para praktisi hukum.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, turut memberikan komentar kritis terhadap dasar hukum yang digunakan majelis hakim tingkat banding. Ia mempertanyakan pertimbangan di balik pembebanan uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

Alexander Marwata menilai ada sebuah persoalan yang bersifat mendasar mengenai siapa sebenarnya pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini. Menurut pandangannya, pengenaan uang pengganti haruslah tepat sasaran kepada mereka yang secara nyata mendapatkan keuntungan materiil.

Poin keberatan yang disampaikan oleh Alexander Marwata terkait putusan tersebut adalah:

  • Ketidaksesuaian antara terdakwa yang dijatuhi hukuman dengan pihak yang benar-benar menerima aliran dana hasil korupsi.
  • Kurangnya kejelasan dasar hukum dalam membebankan kerugian negara kepada individu yang tidak menikmati hasil uang tersebut.
  • Potensi kekeliruan dalam menafsirkan pasal mengenai uang pengganti sebagai instrumen pemulihan aset negara.
  • Fakta persidangan sebelumnya yang menyatakan terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari transaksi pengadaan lahan tersebut.

Alexander menegaskan bahwa sangat tidak tepat jika uang pengganti dibebankan kepada Luhur Budi Djatmiko dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Menurut keterangannya pada Senin (18/5), Luhur sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindakan pidana yang didakwakan kepadanya.

Dalam rincian perkara pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) ini, aliran dana pembayaran justru diketahui mengalir kepada pihak penjual lahan. Adapun pihak-pihak yang dimaksud adalah PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa yang bertindak sebagai penyedia lahan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tingkat pertama, posisi Luhur dinilai tidak terbukti menerima atau menikmati uang dari transaksi tersebut. Hal inilah yang menjadi landasan bagi pengadilan tingkat pertama untuk tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sebelumnya.

Alex menekankan bahwa dalam perkara korupsi, esensi dari pidana uang pengganti adalah sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, beban finansial tersebut idealnya diarahkan kepada pihak atau korporasi yang memang memperoleh manfaat nyata.

Ia menambahkan, jika kerugian negara muncul akibat pembayaran harga tanah kepada perusahaan penjual, maka logika hukumnya harus tetap konsisten. Penjelasan mengenai alasan kewajiban tersebut ditujukan kepada Luhur, dan bukan kepada perusahaan penerima dana, dianggap sangat krusial untuk dipaparkan secara transparan.

Berikut adalah rangkuman mengenai perbedaan putusan antara tingkat pertama dan tingkat banding:

Komponen Putusan Pengadilan Tipikor (Pertama) Pengadilan Tinggi (Banding)
Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan 6 Tahun
Uang Pengganti Tidak Ada Rp 348,69 Miliar
Status Nikmat Hasil Tidak Terbukti Menikmati Dibebankan ke Terdakwa

Tabel di atas memperlihatkan perubahan drastis dalam vonis yang diterima oleh mantan petinggi Pertamina tersebut setelah proses banding dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang hukum yang sangat kontras antara hakim di tingkat pertama dengan hakim di tingkat banding.

Alexander Marwata bahkan secara terbuka menyarankan agar majelis hakim meninjau kembali ketentuan di dalam Undang-Undang Tipikor yang berlaku. Ia merujuk secara spesifik pada regulasi yang mengatur tentang pidana tambahan berupa perampasan harta benda atau uang pengganti.

Ia meminta hakim untuk mendalami kembali Pasal 18 Ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menjelaskan tentang batasan dan tata cara pembebanan uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kasus ini sendiri menambah deretan panjang perkara hukum yang menjerat mantan jajaran direksi Pertamina dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, beberapa nama besar juga harus berhadapan dengan meja hijau terkait dugaan korupsi dalam pengadaan komoditas energi maupun aset perusahaan.

Salah satu contohnya adalah kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang menyeret mantan Direktur Pertamina, Hari Karyuliarto, ke dalam penjara. Hari divonis hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.

Polemik mengenai uang pengganti dalam kasus Luhur Budi Djatmiko ini menjadi preseden penting bagi kepastian hukum di sektor korporasi plat merah. Ketepatan hakim dalam menentukan pihak mana yang bertanggung jawab secara finansial atas kerugian negara akan terus dipantau oleh para pegiat anti-korupsi.

Seiring dengan munculnya kritikan ini, publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya yang mungkin akan diambil oleh pihak terdakwa melalui upaya kasasi. Perdebatan mengenai interpretasi hukum terhadap pemulihan aset negara diprediksi akan terus berlanjut hingga ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung.

Artikel terkait

Rekomendasi