Bareskrim Polri mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, dalam jaringan narkotika. Perwira polisi tersebut diduga kuat menjalin kerja sama dengan sindikat yang dipimpin oleh seorang bandar narkoba bernama Ishak di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Terbongkarnya skandal ini bermula dari penangkapan Mery Christine, yang merupakan calon istri sekaligus pemegang keuangan sindikat Ishak. Selain itu, polisi juga mengamankan Marselus, sosok yang bertindak sebagai perantara komunikasi antara AKP Deky dengan kelompok pengedar tersebut.
Peran Perantara dalam Hubungan Gelap Kasat Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Marselus Vernandus memiliki peran yang sangat sentral. Ia bertugas memperkenalkan AKP Deky kepada Mery agar bisa terhubung langsung dengan tersangka Ishak sebagai bandar utama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa AKP Deky sempat mengirimkan pesan suara atau voice note kepada Marselus. Pesan tersebut berisi instruksi khusus untuk mengatur sebuah skenario penangkapan narkoba demi kepentingan pencitraan kepolisian.
Rincian instruksi yang disampaikan oleh AKP Deky dalam pesan suara tersebut:
- Marselus diminta menghubungi Mery agar menyampaikan pesan kepada Ishak terkait target penangkapan.
- Tersangka Ishak diminta memancing seseorang bernama Fathur untuk menjual sabu dalam jumlah besar.
- Target transaksi harus melebihi 1 kilogram sabu agar barang bukti tersebut terlihat signifikan saat dirilis.
- Penangkapan ini direncanakan sebagai bahan laporan rilis akhir tahun bagi AKP Deky.
Instruksi ini menunjukkan adanya manipulasi kasus demi kepentingan administratif jabatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Melalui skenario tersebut, AKP Deky berharap mendapatkan prestasi formal di akhir tahun meski harus bekerja sama dengan bandar.
Jaminan Keamanan Bisnis Narkoba
Sebagai imbalan atas bantuan dalam skenario penangkapan tersebut, AKP Deky menawarkan janji yang cukup menggiurkan bagi sindikat ini. Ia menjamin bahwa bisnis peredaran narkoba yang dikelola Ishak di Kutai Barat akan berjalan aman tanpa gangguan petugas.
Brigjen Pol Eko menegaskan bahwa janji keamanan tersebut diberikan agar jaringan Ishak bisa terus beroperasi dengan leluasa. Komitmen ini menunjukkan adanya perlindungan sistematis yang diberikan oleh oknum aparat terhadap aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
Kronologi aliran dana yang diterima oleh AKP Deky dari jaringan Ishak:
| Waktu Penyerahan | Jumlah Uang | Modus atau Alasan Permintaan |
|---|---|---|
| Oktober/November 2025 | Rp5.000.000 | Uang awal untuk memantau bisnis agar tidak diganggu pihak lain. |
| Satu bulan kemudian | Rp50.000.000 | Permintaan uang melalui Marselus dengan alasan biaya serah terima jabatan (sertijab). |
| Desember 2025 | Rp15.000.000 | Permintaan uang melalui Marselus untuk keperluan perayaan malam tahun baru. |
Data di atas memperlihatkan bahwa setoran uang dilakukan secara bertahap dengan alasan yang beragam, mulai dari pengamanan bisnis hingga kepentingan pribadi. Semua transaksi tersebut dilakukan secara tunai melalui perantara untuk menghindari jejak digital.
Proses Hukum dan Pengambilalihan Kasus
Mery Christine mengaku bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh Ishak untuk menyiapkan uang tunai tersebut. Ia kemudian menyerahkannya kepada Marselus untuk diteruskan kepada AKP Deky sesuai dengan permintaan yang masuk.
Melihat kompleksitas dan keterlibatan oknum perwira, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus ini secara penuh. Sebelumnya, perkara sindikat narkoba Kutai Barat ini sempat ditangani oleh pihak Polda Kalimantan Timur.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan pada Selasa (12/5/2026) bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kini memimpin pengembangan kasus tersebut. Pengambilalihan ini bertujuan untuk memastikan penyidikan berjalan objektif dan transparan, terutama menyangkut keterlibatan anggota internal.
Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Bidpropam Polda Kaltim untuk mengusut pelanggaran kode etik AKP Deky Jonathan Sasiang. Fakta-fakta baru terus ditemukan seiring berjalannya proses pemeriksaan saksi dan tersangka yang telah diamankan.
AKP Deky diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dengan membantu kelancaran operasional bisnis gelap yang dikendalikan Ishak dkk. Diketahui bahwa Ishak sendiri merupakan bandar yang sudah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak pada Februari 2026 lalu.
Pihak Bareskrim Polri berjanji akan mengungkap secara detail seluruh hasil penyidikan ini melalui rilis resmi dalam waktu dekat. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti terkait jaringan Kutai Barat tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.