Nicko Widjaja (NW), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi pada startup TaniHub, membantah keras telah menerima aliran dana atau keuntungan pribadi. Penyangkalan ini disampaikan dalam persidangan yang melibatkan investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke perusahaan rintisan sektor pertanian tersebut.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Nicko menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Ia menyatakan kehadirannya di persidangan adalah untuk memperjuangkan keadilan dan membuktikan bahwa dirinya bukan seorang koruptor.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2026), Nicko menyebut tidak ada kickback maupun keuntungan dari investasi TaniHub Group. Ia menekankan bahwa tidak ada kepentingan pribadi yang melatarbelakangi setiap kebijakan yang ia ambil selama menjabat.
"Saya tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga saya, ataupun pihak tertentu," tutur Nicko dalam persidangan. Pernyataan tersebut ditujukan untuk meyakinkan hakim bahwa seluruh tindakannya murni berdasarkan kepentingan profesional perusahaan.
Nicko menjelaskan bahwa hubungan yang ia jalin dengan para pendiri, manajemen, serta investor TaniHub Group murni bersifat korporasi. Ia mengklaim tidak memiliki kedekatan personal dengan pihak-pihak terkait yang dapat memengaruhi objektivitas kinerjanya.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan pertemuan rahasia atau membuat kesepakatan di luar mekanisme resmi perusahaan yang merugikan negara. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada saksi dari pihak TaniHub yang mengaku pernah berinteraksi secara personal dengannya.
Berdasarkan jalannya persidangan, Nicko menyebutkan bahwa semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan yang konsisten. Para saksi tersebut menyatakan tidak pernah ada komunikasi maupun pertemuan pribadi dalam konteks kepentingan tertentu di luar urusan pekerjaan.
Nicko juga mengklarifikasi bahwa investasi ke TaniHub bukanlah keinginan sepihak, melainkan hasil persetujuan dari berbagai organ internal perusahaan. Mekanisme tersebut melibatkan komite investasi, dewan komisaris, hingga direktur pembina yang turut serta dalam proses pengambilan keputusan.
Fakta mengenai proses investasi TaniHub sebelum masa jabatan Nicko Widjaja dimulai:
- Startup TaniHub sudah masuk dalam daftar pendek atau shortlist investasi perusahaan sebelum Nicko bergabung.
- Seluruh proses pengajuan investasi dilakukan secara berjenjang dan kolektif oleh tim internal yang berwenang.
- Keputusan akhir tidak bergantung pada satu individu melainkan melalui evaluasi komprehensif dari berbagai divisi.
Daftar fakta di atas digunakan terdakwa untuk menyanggah tuduhan adanya kelalaian atau kesengajaan dalam meloloskan investasi tersebut. Nicko berpendapat bahwa fakta persidangan menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan yang berlaku di perusahaan.
Mantan Direktur Utama BVI tersebut menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) korporasi secara ketat. Proses tersebut mencakup berbagai tahapan analisis mendalam untuk memastikan investasi yang dilakukan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah-langkah evaluasi yang dilakukan menurut klaim Nicko Widjaja:
- Melakukan screening awal (initial screening) untuk memfilter potensi bisnis yang masuk.
- Melaksanakan uji tuntas atau due diligence secara menyeluruh terhadap aspek internal perusahaan.
- Menyusun studi kelayakan atau feasibility study untuk melihat prospek jangka panjang.
- Melakukan analisis laporan keuangan periode 2017-2019 guna memantau kesehatan finansial.
- Meninjau kepatuhan hukum atau legal compliance review demi menghindari risiko regulasi.
- Menyelesaikan dokumentasi transaksi serta pengawasan setelah investasi dilakukan secara berkala.
Poin-poin evaluasi tersebut disampaikan untuk membuktikan bahwa tidak ada prosedur yang diloncati atau diabaikan oleh manajemen saat itu. Nicko menekankan bahwa seluruh tahapan birokrasi perusahaan telah terpenuhi sebelum dana investasi disalurkan.
Ia juga menyinggung keterlibatan investor besar lainnya yang menunjukkan bahwa TaniHub merupakan perusahaan yang sangat potensial secara bisnis. Investor ternama seperti UOB dan dana investasi milik pemerintah Singapura, Temasek Holdings, diketahui turut memberikan dukungan modal.
Status BVI dalam investasi tersebut juga menjadi poin penting dalam pembelaannya, di mana kepemilikan saham mereka tercatat hanya sebesar 3,4 persen. Nicko berargumen bahwa dengan porsi saham minoritas tersebut, pihaknya tidak memiliki kontrol atas jalannya manajemen harian.
Sebagai pemegang saham minoritas, BVI tidak memiliki wewenang dalam mengatur arus kas atau mengambil keputusan strategis harian di TaniHub Group. Segala operasional perusahaan sepenuhnya berada di bawah kendali manajemen utama dan pemegang saham pengendali lainnya.
Nicko menutup pleidoinya dengan permohonan agar majelis hakim memberikan putusan bebas kepadanya atas segala tuntutan hukum. Ia menyerahkan nasibnya sepenuhnya kepada nurani dan kebijaksanaan hakim untuk memutus berdasarkan fakta-fakta yang jujur selama persidangan.
Di sisi lain, Ditho Sitompoel selaku penasihat hukum terdakwa memberikan sorotan tajam terhadap materi dakwaan yang diajukan jaksa. Ia keberatan dengan tuduhan yang menyebutkan bahwa tim BVI hanya melakukan penyalinan data dari pitch deck TaniHub saat membuat analisis kelayakan.
Penjelasan kuasa hukum mengenai keabsahan data studi kelayakan investasi:
Tabel berikut merangkum perbedaan antara tuduhan jaksa dan fakta pembelaan yang disampaikan oleh tim hukum terdakwa terkait proses investasi.
| Aspek Penilaian | Dakwaan Penuntut Umum | Klaim Pembelaan Terdakwa |
|---|---|---|
| Sumber Data | Hanya menyalin data dari pitch deck TaniHub. | Analisis independen dilakukan bertahap oleh tim investasi. |
| Metodologi | Dianggap tidak melakukan studi kelayakan mendalam. | Melalui initial screening dan preliminary due diligence. |
| Status Tersangka | Ditetapkan berdasarkan bukti permulaan korupsi. | Ditetapkan sebelum audit BPKP dinyatakan selesai. |
Data dalam tabel tersebut merangkum poin-poin krusial yang menjadi bahan perdebatan dalam proses persidangan pleidoi. Tim hukum meyakini bahwa proses investasi Seri A+ sudah dijalankan dengan transparansi dan kehati-hatian yang sesuai dengan norma bisnis.
Ditho menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan membuktikan tim investasi telah melakukan penilaian secara bertahap dan mandiri. Hal ini menggugurkan tuduhan bahwa data studi kelayakan hanyalah hasil salin-tempel dari materi presentasi perusahaan target.
Penetapan status tersangka terhadap Nicko juga dikritik karena dinilai terburu-buru sebelum adanya hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak kuasa hukum menilai proses hukum ini mengandung kejanggalan dalam prosedur penetapan kerugian negara.
Sebagai informasi tambahan, Nicko Widjaja dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun. Selain hukuman fisik, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan selama 190 hari jika denda tidak dibayar.
Jaksa menilai Nicko bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana investasi saat menjabat sebagai Direktur Utama di BVI. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan dana dari entitas besar dalam ekosistem perusahaan rintisan nasional.