Duduk Perkara Suap 'Serba 2' yang Jerat Eks Dirjen SDA Kemen PU Jadi Tersangka 2026

Duduk Perkara Suap 'Serba 2' yang Jerat Eks Dirjen SDA Kemen PU Jadi Tersangka 2026
Foto: Duduk Perkara Suap 'Serba 2' yang Jerat Eks Dirjen SDA Kemen PU Jadi Tersangka 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) berinisial DP sebagai tersangka.

Selain DP, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan praktik suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya penyelewengan dalam sejumlah proyek di lingkungan kementerian tersebut.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menjelaskan bahwa kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian akibat tindakan para tersangka mencapai lebih dari Rp 16 miliar.

Penyelidikan mendalam dilakukan terhadap penyalahgunaan kewenangan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta pengelolaan anggaran rutin. Fokus lainnya mencakup dugaan korupsi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum.

Identitas tiga tersangka utama dalam perkara korupsi ini adalah:

  • DP: Menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
  • RS: Menduduki posisi sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya.
  • AS: Bertugas sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek terkait.

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam skema dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kejaksaan. Pihak penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Dugaan Suap Senilai Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

Dapot Pariarma memaparkan lebih detail mengenai peran DP dalam kasus ini yang diduga melakukan aksi pemerasan dan menerima suap. Mantan Dirjen SDA tersebut ditengarai menerima uang tunai dalam jumlah yang fantastis dari mitra kerja kementerian.

Nilai suap yang diterima oleh DP diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar dari berbagai pihak. Aliran dana ini diduga berasal dari sejumlah perusahaan BUMN Karya serta pihak swasta yang memenangkan proyek di Ditjen SDA.

Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, DP juga diduga menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah sebagai imbalan. Dua unit mobil, yakni Honda CRV dan Toyota Innova Zenix, turut disita oleh pihak berwenang sebagai barang bukti.

Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga bekerja sama untuk melakukan manipulasi data melalui proyek fiktif. Aksi rekayasa ini dilakukan pada Anggaran Belanja Rutin Sekretariat Jenderal Cipta Karya untuk periode tahun 2023 dan 2024.

Ringkasan barang bukti dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik:

Jenis Barang Bukti / Tindakan Keterangan Detail
Kendaraan Mewah Penyitaan 1 unit Honda CRV dan 1 unit Innova Zenix.
Uang Tunai Uang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD).
Lokasi Penggeledahan Gedung Ditjen SDA dan Gedung Ditjen Cipta Karya Kemen PU.
Status Penahanan Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Penahanan para tersangka dilakukan terhitung sejak Kamis, 21 Mei, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga tengah melakukan pelacakan aset lainnya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang telah terjadi.

Upaya Pengembangan Kasus oleh Kejaksaan

Kejati DKI Jakarta memberikan sinyal kuat bahwa daftar tersangka dalam kasus suap "serba 2" ini masih bisa bertambah. Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli keuangan negara terus dilakukan secara intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dapot menekankan bahwa pendalaman dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari internal kementerian maupun eksternal. Keterlibatan oknum dari BUMN dan pihak swasta menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan perkara ini.

Tersangka DP kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor serta beberapa pasal dalam KUHP terbaru. Jeratan hukum tersebut mencakup tindak pidana pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Di sisi lain, RS dan AS juga menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dianggap secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara melalui praktik proyek yang tidak pernah ada.

Respon Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, memberikan tanggapan tegas terkait status tersangka yang disandang oleh mantan bawahannya. Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Dody menyatakan tidak akan menutupi fakta apa pun demi melindungi oknum yang terlibat dalam praktik korupsi. Segala data dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan akan diserahkan secara transparan sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Komitmen antikorupsi ini dibuktikan dengan izin yang diberikan Dody kepada penyidik untuk menggeledah lingkungan kantor kementerian. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa beberapa dokumen di ruangannya turut diambil oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Menteri PU menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik kecurangan di instansinya. Langkah ini diambil guna menjaga integritas Kementerian Pekerjaan Umum di mata publik dan memastikan pelayanan tetap bersih.

Meskipun sedang menghadapi masalah hukum pada level pejabat eselon I, Dody menjamin program prioritas pemerintah tidak akan terhenti. Ia memastikan bahwa urusan pembangunan infrastruktur, terutama sumber daya air, tetap berjalan sesuai rencana.

Dody menganalogikan pelaksanaan program di kementeriannya seperti aliran air irigasi yang tidak boleh tersumbat oleh kendala birokrasi. Keberhasilan program strategis nasional untuk mencapai swasembada tahun 2026 menjadi target yang tidak bisa ditawar lagi.

Ia bahkan menyatakan siap bertanggung jawab secara pribadi jika ada program yang mandek akibat kasus hukum ini. Baginya, kegagalan dalam menjalankan tugas negara adalah tanggung jawab penuh seorang menteri sebagai pimpinan tertinggi.

Pemerintah menargetkan bahwa seluruh proyek infrastruktur harus tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas. Dengan demikian, proses hukum yang menimpa DP, RS, dan AS dipastikan tidak akan mengganggu capaian target kinerja kementerian.

Artikel terkait

Rekomendasi