Wacana mengenai pelonggaran batas ketinggian bangunan di Bali kini kembali menjadi perbincangan hangat di lingkungan DPRD Bali. Isu ini memicu perdebatan serius karena dianggap berpotensi mengikis identitas tata ruang dan kearifan lokal yang selama ini dijaga ketat di Pulau Dewata.
Pulau Bali selama ini dikenal bukan hanya karena keindahan alam dan budayanya, tetapi juga aturan tata ruangnya yang sangat ikonik. Salah satu aturan yang paling sakral adalah pembatasan tinggi bangunan guna menjaga keseimbangan alam, lanskap visual, serta nilai-nilai spiritual masyarakat setempat.
Hingga saat ini, The Meru Sanur yang sebelumnya bernama Hotel Bali Beach masih berdiri sebagai salah satu gedung tertinggi di Bali dengan ketinggian mencapai 32 meter. Hotel berlantai sepuluh tersebut dibangun pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, jauh sebelum regulasi mengenai pembatasan tinggi bangunan resmi diberlakukan.
Setelah aturan tersebut ditetapkan, pembangunan di Bali umumnya dibatasi maksimal setinggi 15 meter atau setara dengan pohon kelapa. Standar ini kemudian menjadi ciri khas yang membedakan Bali dengan kota metropolitan lain di dunia yang didominasi oleh gedung-gedung pencakar langit.
Usulan Kenaikan Batas Ketinggian Bangunan
Namun, belakangan ini DPRD Bali mulai mengusulkan adanya pelonggaran aturan tersebut di wilayah-wilayah tertentu. Usulannya adalah mengizinkan pembangunan gedung hingga ketinggian 45 meter demi mengakomodasi kebutuhan investasi yang terus berkembang pesat.
Langkah ini langsung memicu gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat yang khawatir Bali akan kehilangan jati dirinya. Jika gedung-gedung tinggi mulai bermunculan secara masif, dikhawatirkan karakter unik Bali sebagai destinasi budaya akan perlahan-lahan memudar.
I Putu Gede Suyoga, seorang akademisi dari Institut Desain dan Bisnis Bali, memberikan peringatan keras terkait risiko kebijakan ini. Menurutnya, pelonggaran batas ketinggian tanpa disertai pengawasan dan tata kelola yang mumpuni justru akan memicu kekacauan pada tata ruang wilayah.
Ia menekankan bahwa setiap pembangunan di Bali harus tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan. "Jika batas 45 meter dibuka tanpa paduan tata kelola yang baik, maka yang akan terjadi hanyalah sebuah kekacauan," ungkap Suyoga dalam sebuah diskusi bertajuk Langit Bali dan Batas Ketinggian Bangunan yang diselenggarakan oleh Center for Dharmic Studies (CDS) pada Kamis (28/5/2026).
Lebih lanjut, Suyoga menilai bahwa polemik ini bukan sekadar masalah teknis arsitektur atau tata ruang semata. Isu ini berkaitan erat dengan identitas budaya dan masa depan Pulau Bali yang saat ini tengah menghadapi tekanan besar dari sektor investasi.
Konsep Zonasi dari Pansus TRAP DPRD Bali
Wacana pembangunan hingga 45 meter ini pertama kali mencuat kembali pada April 2026 melalui usulan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Mereka menawarkan sebuah konsep yang disebut sebagai Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai.
Dalam skema yang diusulkan tersebut, aturan umum batas ketinggian 15 meter tetap akan dipertahankan sebagai standar utama. Namun, ada pengecualian untuk beberapa kawasan strategis yang diusulkan boleh memiliki bangunan hingga setinggi 45 meter.
Beberapa kawasan yang masuk dalam usulan zonasi khusus tersebut antara lain adalah:
- Kawasan pariwisata terpadu Nusa Dua.
- Wilayah Kuta Selatan yang terus berkembang.
- Sebagian wilayah di kawasan Sanur.
- Kawasan pesisir di Kabupaten Tabanan dan Gianyar.
Pansus TRAP beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan mengingat ketersediaan lahan di Bali semakin terbatas sementara harganya terus melonjak tajam. Selain itu, pembangunan vertikal dianggap mampu menekan perluasan bangunan secara horizontal yang selama ini banyak melanggar lahan produktif.
Kritik dari Tokoh Agama dan Pengamat
Meski memiliki alasan ekonomi, usulan tersebut langsung mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pemuka agama. Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, mengimbau pemerintah agar tidak mengambil keputusan secara terburu-buru terkait masalah ini.
Ia menilai perubahan batas dari 15 meter ke 45 meter merupakan lompatan yang terlalu drastis dan sensitif. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada nilai-nilai budaya dan kesucian ruang spiritual yang selama ini menjadi napas utama kehidupan masyarakat Bali.
Suyoga juga menjelaskan bahwa kondisi Bali saat ini memang sudah jauh berubah dibandingkan dua atau tiga dekade yang lalu. Tekanan pembangunan di wilayah Bali Selatan sangat berat akibat fenomena urban sprawl atau perluasan kota yang merembet hingga ke daerah pinggiran.
Akibatnya, banyak lahan sawah produktif yang beralih fungsi menjadi vila, hotel, maupun kawasan komersial lainnya. Di saat yang sama, kebutuhan akan infrastruktur modern seperti rumah sakit, pusat pendidikan, hingga gedung parkir terpadu terus meningkat seiring pergerakan Bali menuju model kota wisata metropolitan.
Di satu sisi, Suyoga mengakui bahwa argumen para pendukung revisi batas ketinggian ini memiliki dasar rasionalitas yang cukup kuat. Pembatasan 15 meter yang berlaku saat ini secara tidak langsung memicu pembangunan melebar ke samping sehingga lahan pertanian semakin tergerus dan kemacetan tidak terkendali.
Risiko Terhadap Lingkungan dan Identitas Visual
Kendati demikian, Suyoga menegaskan bahwa mengizinkan bangunan setinggi 45 meter bukanlah tanpa risiko besar bagi keberlangsungan pulau tersebut. Risiko yang paling nyata adalah hilangnya identitas visual Bali serta ancaman terhadap kesucian ruang spiritual yang selama ini dijunjung tinggi.
Terdapat sejumlah dampak negatif yang berpotensi muncul akibat pembangunan vertikal yang masif:
- Tekanan berlebih terhadap ketersediaan infrastruktur air bersih.
- Meningkatnya spekulasi properti yang dapat meminggirkan warga lokal.
- Ancaman ekologis seperti risiko gempa, abrasi, hingga banjir.
- Potensi krisis air yang semakin parah jika infrastruktur penunjang tidak siap.
Menurut Suyoga, konsep bangunan tinggi sebenarnya bukan hal yang baru atau asing dalam sejarah arsitektur tradisional Bali. Bangunan vertikal sudah dikenal sejak berabad-abad silam sebagai bentuk representasi alam semesta, yang diwujudkan dalam rupa pura meru sebagai simbol gunung.
Memasuki era Bali Madya yang dipengaruhi kebudayaan Majapahit, konsep struktur vertikal terus berkembang dalam arsitektur sakral. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa masalah utamanya bukan terletak pada tinggi bangunan, melainkan pada bagaimana tata ruang tersebut dikelola dengan konsisten.
Suyoga menekankan bahwa permasalahan utama Bali saat ini bukanlah kurangnya gedung tinggi, melainkan tata ruang yang semrawut. Pembangunan yang tidak terkendali serta kemacetan yang kronis menjadi persoalan nyata yang seharusnya lebih diprioritaskan oleh para pengambil kebijakan.
Sejarah Panjang Aturan Tinggi Bangunan di Bali
Perdebatan mengenai batas ketinggian gedung di Pulau Dewata sejatinya sudah berlangsung sejak lama, tepatnya sejak tahun 1970-an. Saat itu, pemerintah mulai memikirkan regulasi tata ruang seiring dengan mulai berkembangnya Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Prinsip tinggi bangunan maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa dianggap masih relevan hingga saat ini. Aturan ini dinilai memiliki kaitan yang sangat erat dengan adat istiadat, kebudayaan, serta lanskap spiritual yang menjadi daya tarik utama Bali.
Suyoga menyatakan bahwa Bali tidak membutuhkan liberalisasi aturan ketinggian secara total hingga 45 meter untuk seluruh wilayah. Ia menyarankan agar reformasi aturan dilakukan secara sangat selektif melalui sistem zonasi khusus yang didukung oleh kajian ekologis yang mendalam.
Berikut adalah ringkasan mengenai perbandingan aturan tinggi bangunan yang ada:
| Kategori Aturan | Batas Ketinggian | Keterangan dan Landasan |
|---|---|---|
| Aturan Umum Saat Ini | Maksimal 15 Meter | Setinggi pohon kelapa, menjaga lanskap budaya dan spiritual. |
| Usulan Pansus TRAP | Maksimal 45 Meter | Zonasi khusus di area tertentu untuk efisiensi lahan dan investasi. |
| Pengecualian Historis | 32 Meter | Berlaku untuk The Meru Sanur yang dibangun sebelum regulasi ada. |
Tabel di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara regulasi yang saat ini berlaku dengan usulan baru yang sedang diperdebatkan oleh para pemangku kepentingan. Perubahan ini dianggap sangat signifikan karena dapat mengubah wajah Bali secara drastis di masa depan.
Di akhir pernyataannya, Suyoga kembali mengingatkan agar posisi masyarakat adat jangan sampai terpinggirkan oleh kepentingan investasi skala besar. Masyarakat adat harus diberikan ruang yang cukup untuk bersuara agar mereka tidak tergilas oleh logika ekonomi global yang seringkali mengabaikan kearifan lokal.
Ia berharap agar anggota DPRD Bali benar-benar melakukan pengkajian yang mendalam dan komprehensif sebelum memutuskan revisi aturan tersebut. Kepastian mengenai dampak lingkungan juga harus dijamin melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang objektif, independen, dan dikerjakan oleh tenaga ahli yang kredibel.