DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Terbaru, Dividen BUMN Resmi Masuk Danantara?

DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Terbaru, Dividen BUMN Resmi Masuk Danantara?
Foto: DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Terbaru, Dividen BUMN Resmi Masuk Danantara?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah menyusun langkah besar dalam merombak regulasi keuangan negara. Agenda utama yang tengah dipersiapkan adalah pembentukan regulasi bertajuk "Omnibus Law" di sektor keuangan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengharmonisasikan berbagai payung hukum yang sudah ada. Regulasi ini nantinya akan menyatukan substansi dari UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain ketiga undang-undang tersebut, DPR juga akan memasukkan aturan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan ke dalam satu wadah regulasi. Penyesuaian ini dianggap mendesak untuk merespons dinamika perubahan birokrasi dan lembaga keuangan terbaru di Indonesia.

Misbakhun menekankan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut langsung dari terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Keberadaan badan baru ini telah mengubah lanskap pengelolaan aset strategis milik negara secara signifikan.

Dasar hukum pembentukan BPI Danantara sendiri mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini membawa dampak besar pada cara negara mengelola perusahaan plat merah.

Poin penting yang menjadi fokus dalam proses harmonisasi regulasi keuangan ini adalah:

  • Integrasi pengelolaan dividen dari seluruh perusahaan BUMN ke dalam sistem Danantara.
  • Penyelarasan status hukum dividen yang sebelumnya merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Sinkronisasi alur koordinasi antara lembaga pengelola investasi baru dengan kementerian terkait.
  • Penyesuaian mekanisme pelaporan kekayaan negara yang dipisahkan agar tetap transparan dan akuntabel.
  • Penyempurnaan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga keuangan.

Menurut Misbakhun, proses sinkronisasi ini sangat krusial karena saat ini masih terdapat ketimpangan antar-regulasi yang ada. Ketidakselarasan ini dikhawatirkan dapat menghambat kinerja pengelolaan aset negara jika tidak segera diperbaiki.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah mekanisme pengelolaan dan penerimaan dividen BUMN setelah Danantara resmi beroperasi. Sebelumnya, dividen dari BUMN secara otomatis masuk ke dalam kantong PNBP dan menjadi bagian tak terpisahkan dari siklus APBN.

Misbakhun menegaskan bahwa perdebatan mengenai status dividen ini harus segera diselesaikan melalui payung hukum yang jelas. Tujuannya agar undang-undang yang berlaku nantinya bisa saling mendukung dan tidak menciptakan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Namun, DPR tidak akan langsung mengerjakan Omnibus Law keuangan ini dalam waktu dekat. Fokus utama Komisi XI saat ini masih tertuju pada penyelesaian revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Misbakhun mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU P2SK tersebut sudah memasuki tahap akhir. "Saat ini Komisi XI sedang bekerja keras untuk merampungkan revisi UU P2SK," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya kepada media.

Berikut adalah estimasi lini masa pembahasan regulasi yang tengah dikerjakan oleh Komisi XI DPR RI:

Target Waktu Agenda Regulasi Tujuan Utama
Juni 2026 Penyelesaian Revisi UU P2SK Penguatan pengawasan dan stabilitas sektor keuangan nasional.
Semester II 2026 Pembahasan Omnibus Law Keuangan Harmonisasi UU Keuangan Negara, UU PNBP, dan UU Perbendaharaan.
Sebelum 2027 Pengesahan Regulasi Baru Menyiapkan landasan hukum untuk implementasi APBN 2027.

Penyelesaian regulasi di bidang keuangan negara ini memiliki tenggat waktu yang cukup ketat. Misbakhun menargetkan seluruh proses harus tuntas sebelum APBN 2027 mulai diberlakukan secara resmi oleh pemerintah.

Urgensi ini muncul karena APBN 2027 akan mulai berjalan efektif pada tanggal 1 Januari 2027 mendatang. Sementara itu, pembahasan awal terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sudah mulai dilakukan saat ini.

Mengenai perkembangan revisi UU P2SK sendiri, Misbakhun merasa optimis prosesnya akan selesai pada awal Juni 2026. Hal ini didasarkan pada progres pembahasan yang sudah menunjukkan titik terang antara legislatif dan eksekutif.

Proses harmonisasi di tingkat pemerintah diklaim sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah aturan pendukung juga telah disinkronkan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pihak pemerintah.

Dengan persiapan yang matang tersebut, pembahasan final pada awal Juni nanti diharapkan bisa langsung mengetok palu regulasi tersebut. Setelahnya, perhatian penuh akan dialihkan untuk menyusun naskah Omnibus Law Keuangan Negara yang lebih komprehensif.

Langkah DPR ini dipandang sebagai upaya modernisasi tata kelola keuangan negara agar lebih lincah dan kompetitif. Hal ini juga sejalan dengan ambisi pemerintah dalam mengoptimalkan potensi investasi melalui badan-badan baru yang telah dibentuk.

Masyarakat dan pelaku pasar kini menanti bagaimana detail aturan ini akan berdampak pada postur anggaran negara di masa depan. Transparansi dalam pengelolaan dividen BUMN melalui Danantara menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan publik.

Artikel terkait

Rekomendasi