Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang merilis Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sangat krusial untuk melindungi nasib para guru di seluruh Indonesia.
Menurut Lalu Hadrian, aturan baru tersebut membawa dampak positif bagi keberlangsungan proses belajar mengajar. Selain itu, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam mengelola tenaga pendidik.
Kepastian Status Bagi Tenaga Pendidik Non-ASN
Fokus utama dari dukungan DPR ini adalah upaya penyelamatan guru-guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu Hadrian menegaskan bahwa niat kementerian dalam menerbitkan aturan ini adalah bentuk kepedulian nyata terhadap kesejahteraan mereka.
Ia juga mendorong agar sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara lebih luas kepada masyarakat. Hal tersebut penting dilakukan agar tercapai solusi yang adil terkait penugasan guru non-ASN di masa mendatang.
Beberapa poin penting dukungan dari anggota Komisi X DPR RI terkait kebijakan ini meliputi:
- Memberikan kepastian hukum terhadap status guru non-ASN agar tidak memicu perdebatan berkepanjangan.
- Menghindari terjadinya kekosongan tenaga pengajar di lingkungan sekolah.
- Menghargai dedikasi para guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
- Menjadi diskresi menteri sebagai solusi darurat demi menjaga keberlanjutan layanan publik.
La Tinro Tunrung dari Fraksi Gerindra menambahkan bahwa layanan pendidikan tidak boleh terganggu akibat urusan administrasi. Ia menilai kebijakan ini sangat tepat agar perjuangan para guru selama puluhan tahun tidak terhenti begitu saja.
Harapan untuk Penataan Jangka Panjang
Meskipun disambut baik sebagai solusi darurat, para legislator mengingatkan pemerintah untuk tetap menyusun strategi jangka panjang. Habib Syarief Muhammad dari Fraksi PKB menekankan perlunya skema penataan guru yang lebih komprehensif.
Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai permasalahan guru yang kerap berulang dari tahun ke tahun. Kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci utama agar manajemen tenaga pendidik di Indonesia semakin tertata rapi.
Berikut adalah ringkasan pandangan fraksi-fraksi di Komisi X DPR mengenai SE Mendikdasmen:
| Fraksi di DPR | Fokus Pandangan |
|---|---|
| Fraksi Gerindra | Menjaga agar tidak ada kekosongan guru di sekolah. |
| Fraksi PKB | Menganggap sebagai diskresi menteri untuk layanan publik. |
| Fraksi PKS | Menekankan koordinasi lintas lembaga sebagai jembatan transisi. |
Penjelasan di atas merangkum bahwa DPR memandang kebijakan ini sebagai jembatan transisi yang positif. Pemerintah diharapkan terus menjalin komunikasi yang intensif dengan kementerian terkait lainnya.
Di sisi lain, Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS meminta para guru untuk tetap tenang dan tidak panik selama masa transisi ini. Ia menganggap keberhasilan koordinasi antar lembaga dalam menjalankan SE ini merupakan sebuah prestasi bagi Kemendikdasmen.