Dishub Surabaya: Warga Resmi Boleh Tolak Bayar Parkir Jika Foto Jukir Beda di 2026

Dishub Surabaya: Warga Resmi Boleh Tolak Bayar Parkir Jika Foto Jukir Beda di 2026
Foto: Dishub Surabaya: Warga Resmi Boleh Tolak Bayar Parkir Jika Foto Jukir Beda di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kini mengambil langkah tegas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat saat menggunakan jasa parkir. Masyarakat diimbau untuk tidak membayar biaya parkir jika petugas yang ditemui di lapangan tidak sesuai dengan identitas yang tertera.

Instruksi ini bertujuan untuk meminimalisir keberadaan juru parkir liar yang seringkali meresahkan pengguna jalan. Dishub Surabaya menekankan pentingnya kesesuaian antara identitas fisik petugas dengan data yang ditampilkan pada sistem informasi resmi.

Digitalisasi Parkir dan Pemasangan Foto Identitas

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempercepat proses pemasangan foto identitas juru parkir (jukir). Informasi identitas ini akan dipasang secara digital pada rambu-rambu di ratusan titik lokasi parkir.

Trio menyebutkan bahwa total terdapat 819 lokasi parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) yang akan dilengkapi dengan teknologi parkir digital tersebut. Proses sinkronisasi data ini sedang diupayakan rampung dalam waktu singkat agar segera bisa dimanfaatkan warga.

Pihak Dishub menargetkan seluruh pemasangan identitas jukir pada rambu digital ini dapat selesai secepatnya di awal bulan Juni. "Kami akan terus mendorong progresnya agar bisa segera beroperasi penuh guna mendukung ketertiban," ungkap Trio Wahyu Bowo.

Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang dicanangkan Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini mencakup pemberian identitas yang sangat detail, termasuk foto asli petugas parkir yang berjaga di lokasi tersebut.

Langkah konkret dalam digitalisasi ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pemasangan identitas jukir resmi di 819 titik lokasi parkir digital Tepi Jalan Umum.
  • Penyediaan data foto asli petugas jukir yang langsung terintegrasi pada papan rambu di kawasan parkir.
  • Pemberian hak kepada masyarakat untuk menolak pembayaran jika terjadi ketidaksesuaian data petugas.
  • Penyediaan saluran pengaduan darurat dan hotline khusus untuk melaporkan pelanggaran jukir di lapangan.

Dengan adanya rincian data yang terpampang jelas, masyarakat diharapkan bisa lebih kritis dan waspada saat bertransaksi parkir. Langkah ini juga menjadi upaya efisien untuk memutus rantai praktik pungli di kawasan strategis Kota Pahlawan.

Upaya Mencegah Praktik Jukir Liar

Penggunaan foto jukir pada rambu ini dianggap sebagai solusi ampuh untuk mencegah pihak-pihak tidak berwenang menyalahgunakan atribut resmi petugas. Dishub tidak ingin ada warga yang tertipu oleh individu yang sekadar menggunakan seragam tanpa memiliki legalitas resmi.

Trio Wahyu Bowo menegaskan bahwa verifikasi identitas merupakan kewajiban bagi penyedia layanan parkir resmi di bawah naungan pemerintah. Jika ditemukan adanya perbedaan antara personel di lapangan dengan foto di rambu, warga berhak melayangkan teguran langsung.

Selain melakukan peneguran, masyarakat juga diminta untuk aktif memanfaatkan kanal komunikasi yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Setiap laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi Dishub untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas di lapangan.

Masyarakat Surabaya dapat menghubungi layanan Command Center di nomor 112 atau melalui saluran hotline khusus yang dimiliki Dinas Perhubungan. Dishub memastikan setiap keluhan akan diproses secara transparan dan cepat untuk memberikan kenyamanan publik.

Trio kembali mengingatkan warga Surabaya untuk tetap berani dalam mempertahankan haknya sebagai pengguna jasa parkir yang sah. Kewajiban membayar parkir hanya berlaku jika petugas yang melayani memang benar-benar petugas resmi yang terdaftar dalam sistem digital.

Berikut adalah ringkasan panduan bagi warga saat menemui ketidaksesuaian juru parkir:

Situasi di Lokasi Tindakan yang Disarankan
Foto di rambu berbeda dengan petugas Tolak membayar biaya parkir secara sopan namun tegas.
Petugas tidak memiliki identitas resmi Tegur petugas dan segera laporkan ke Command Center 112.
Ditemukan indikasi jukir liar/nakal Hubungi hotline Dinas Perhubungan Surabaya untuk tindak lanjut.

Informasi dalam tabel di atas diharapkan mempermudah warga dalam mengambil keputusan saat berada di area parkir digital. Kerja sama antara masyarakat dan petugas di lapangan sangat krusial demi terciptanya ketertiban transportasi di Surabaya.

Dishub Surabaya menyatakan komitmennya untuk merespons setiap aduan terkait jukir nakal dengan tindakan yang terukur. Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan digitalisasi parkir ini akan mendapatkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketegasan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perparkiran yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel di Kota Surabaya. Trio Wahyu Bowo mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa warga wajib menolak membayar jika jukir tidak sesuai dengan ketentuan.

Artikel terkait

Rekomendasi