Digugat Pemerintah atas Bencana di Sumatera, PLTA Batang Toru Tetap Beroperasi di 2026

Digugat Pemerintah atas Bencana di Sumatera, PLTA Batang Toru Tetap Beroperasi di 2026
Foto: Digugat Pemerintah atas Bencana di Sumatera, PLTA Batang Toru Tetap Beroperasi di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memastikan bahwa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru tetap berjalan normal. Hal ini disampaikan meskipun PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang tengah menghadapi gugatan hukum dari pemerintah.

Gugatan tersebut dilayangkan menyusul terjadinya bencana alam besar yang melanda wilayah Sumatera beberapa waktu lalu. Meski berada dalam pusaran kasus hukum, pemerintah memilih untuk menjaga stabilitas operasional proyek strategis tersebut.

Proses Hukum dan Dampak Bencana terhadap Infrastruktur

Pada awal tahun 2026, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah korporasi besar, termasuk PT NSHE. Gugatan ini merupakan respons atas aktivitas perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Pemerintah menuntut ganti rugi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 4,8 triliun dari seluruh perusahaan yang terlibat. Angka yang sangat besar ini mencerminkan seriusnya dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.

Daftar perusahaan yang terjerat dalam gugatan perdata ini antara lain:

  • PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
  • PT Agincourt Resources (AR)
  • PT Toba Pulp Lestari (TPL)
  • PT Perkebunan Nusantara (PN)
  • PT Multi Sibolga Timber (MST)
  • PT TBS Energi Utama (TBS)

Seluruh perusahaan tersebut menjalankan operasional mereka di wilayah Sumatera Utara yang terdampak bencana. Gugatan difokuskan pada tanggung jawab lingkungan akibat kegiatan industri di sekitar aliran sungai utama.

Yuliot Tanjung menegaskan bahwa aktivitas di PLTA Batang Toru tidak akan dihentikan sementara akibat proses hukum ini. Beliau menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada hari Senin lalu.

“Iya, operasional tetap berjalan. Semuanya masih berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Yuliot dengan singkat kepada awak media.

Upaya Rehabilitasi Menara Listrik yang Terdampak

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam Sumatera Utara pada akhir tahun 2025 memberikan dampak fisik pada proyek ini. Dilaporkan terdapat delapan menara atau tower milik PLTA Batang Toru yang mengalami kerusakan serius.

Pemerintah kini sedang berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pemindahan kedelapan tower yang terdampak tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan jaringan listrik dan mencegah potensi kecelakaan di masa depan.

Tantangan utama dalam proses pemindahan infrastruktur tower listrik ini meliputi:

  • Penyelesaian izin penggunaan lahan yang melibatkan kawasan hutan lindung.
  • Koordinasi lintas kementerian untuk mempercepat pelepasan kawasan hutan.
  • Penyesuaian tata ruang baru agar tower berada di titik yang lebih aman dari bencana.

Terkait perizinan ini, Kementerian ESDM tengah berupaya melakukan akselerasi dengan pihak Kementerian Kehutanan. Hal ini sangat penting karena lokasi baru untuk tower tersebut bersinggungan langsung dengan area hutan.

“Kami terus mengupayakan agar proses perizinan dari Kementerian Kehutanan bisa segera tuntas,” jelas Yuliot. Percepatan ini diharapkan dapat segera memulihkan keandalan infrastruktur PLTA Batang Toru secara penuh.

Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Perusahaan

Bencana alam di Sumatera pada penghujung 2025 lalu tercatat sebagai salah satu tragedi lingkungan paling mematikan. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia akibat musibah banjir dan tanah longsor tersebut.

Sebagai langkah tegas, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyegelan terhadap sejumlah korporasi. Tindakan ini mencakup wilayah operasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyegelan didasari pada dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap ketidakseimbangan ekosistem. Kerusakan lingkungan inilah yang diduga menjadi faktor pemicu utama bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Berikut adalah ringkasan data mengenai langkah hukum dan rincian gugatan pemerintah:

Kategori Informasi Detail Keterangan
Total Nilai Gugatan Rp 4.843.232.560.026
Gugatan Spesifik PT NSHE Rp 200,6 Miliar
Wilayah Terdampak Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat
Status Hukum Gugatan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak)
Fokus Pemulihan Restorasi Lingkungan Hidup

Data di atas menunjukkan bahwa beban ganti rugi yang dituntut pemerintah bersifat mutlak untuk pemulihan alam. PT NSHE sendiri harus menghadapi tuntutan senilai Rp 200,6 miliar sebagai bagian dari total gugatan gabungan.

Sebelum gugatan resmi diajukan, KLH sebenarnya telah memanggil delapan perusahaan besar pada Desember 2025. Pihak otoritas meminta penjelasan mendalam mengenai praktik lapangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar pemanggilan adalah PT Agincourt Resources dan PT Toba Pulp Lestari. Selain itu, terdapat pula Sarulla Operations Ltd dan PT Sumatera Pembangkit Mandiri dalam daftar tersebut.

Daftar pemanggilan ini juga menyertakan PT Teluk Nauli serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. Seluruh data korporasi ini tercatat secara resmi dalam laporan KLH per pertengahan Desember 2025.

Meskipun tekanan hukum meningkat, keberlanjutan pasokan energi dari PLTA Batang Toru tetap menjadi prioritas pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan sulit antara penegakan hukum lingkungan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur energi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi