Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah kembali mencuat setelah Ahmad Syah Farhan (ASF), pemilik Hanania Travel, resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Puluhan calon jemaah umrah dan haji mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengadukan sang pemilik perusahaan travel tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (28/5/2026) sore, kerumunan korban terlihat memadati area Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Mereka membawa dokumen laporan polisi sebagai bukti atas kerugian yang dialami akibat kegagalan keberangkatan ke Tanah Suci.
Detik-detik Pemilik Travel Digelandang ke Kantor Polisi
Suasana di Polda Metro Jaya sempat memanas saat Ahmad Syah Farhan keluar dari ruang SPKT sekitar pukul 19.39 WIB. Farhan terlihat digiring oleh kerumunan korban yang terus mengawal pergerakannya saat hendak meninggalkan lokasi.
Ketegangan memuncak ketika polisi membonceng Farhan menggunakan sepeda motor untuk menjauh dari kerumunan. Para korban yang merasa kecewa dan tertipu menyoraki pemilik Hanania Travel tersebut sepanjang perjalanan keluar dari area kantor polisi.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, telah mengonfirmasi adanya laporan resmi yang masuk terkait dugaan penipuan ini. Laporan tersebut teregistrasi pada tanggal 28 Mei 2026 dengan terlapor pihak manajemen Hanania Travel.
Salah satu pelapor berinisial NN mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk paket perjalanan umrah. Namun, hingga tanggal keberangkatan yang telah dijanjikan, korban tak kunjung diberangkatkan oleh pihak travel.
Modus dan Total Kerugian Jemaah
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hanania Travel:
- Ketidakjelasan Jadwal: Meskipun jemaah sudah melunasi pembayaran, jadwal keberangkatan terus berubah tanpa alasan yang pasti.
- Gagal Berangkat: Jemaah tetap tidak diberangkatkan pada tanggal yang sudah dijanjikan oleh manajemen perusahaan.
- Jeratan Hukum: Terlapor kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Informasi di atas merangkum keluhan utama para jemaah yang merasa dikhianati oleh jasa travel yang sebelumnya dianggap profesional. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pasal-pasal yang disangkakan.
Joko, salah satu perwakilan jemaah, mengungkapkan bahwa mereka merasakan kejanggalan sejak lama. Hal inilah yang mendorong para korban melakukan mediasi di kantor pusat Hanania Travel sebelum akhirnya sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ringkasan estimasi jumlah korban dan nilai kerugian berdasarkan keterangan saksi:
| Kategori Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Jumlah Korban Hadir | 127 orang di Mapolda Metro Jaya |
| Total Representasi Korban | Lebih dari 300 calon jemaah |
| Estimasi Total Refund | Mencapai Rp60 Miliar |
| Kerugian Individu Terbesar | Sekitar Rp60 Juta per orang |
Tabel di atas menunjukkan skala kasus yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah yang sangat fantastis. Data tersebut diperoleh dari hasil komunikasi persuasif antara perwakilan jemaah dengan pemilik travel saat proses mediasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji. Polda Metro Jaya diharapkan dapat segera mengusut tuntas aliran dana jemaah agar hak-hak para korban dapat segera terpenuhi.