Diduga Hina Suku Minang, DPD IKM Bekasi Resmi Polisikan Abu Janda Terbaru 2026

Diduga Hina Suku Minang, DPD IKM Bekasi Resmi Polisikan Abu Janda Terbaru 2026
Foto: Diduga Hina Suku Minang, DPD IKM Bekasi Resmi Polisikan Abu Janda Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan Permadi Arya, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, ke Polres Metro Bekasi. Pelaporan ini dipicu oleh dugaan penghinaan terhadap suku Minang yang dilakukan oleh aktivis media sosial tersebut.

Laporan yang terdaftar dengan nomor 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ ini diajukan pada 1 Juni 2026. Desmon Roza selaku Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi memimpin langsung pelaporan tersebut bersama jajaran pengurus lainnya.

Alasan dan Dasar Pelaporan Hukum

Kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menjelaskan bahwa pernyataan Abu Janda telah melukai perasaan warga Minangkabau secara luas. Ia menilai ucapan tersebut sangat berisiko memicu konflik sosial jika tidak segera diproses melalui jalur hukum yang sah.

Indra menegaskan bahwa laporan resmi ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Pihaknya kini menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah konstitusional ini diambil untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat dan memastikan konflik tidak meluas. Indra berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial.

Pihak pelapor menyerahkan berbagai barang bukti sebagai pendukung laporan hukum tersebut:

  • Rekaman video berisi pernyataan Abu Janda yang viral di berbagai platform media sosial.
  • Salinan transkrip percakapan utuh dari isi video yang menjadi objek laporan.
  • Dokumen hasil keputusan rapat pengurus DPD IKM Kabupaten Bekasi mengenai langkah hukum.

Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam menelaah unsur pidana dalam perkara ini secara objektif. Penyerahan dokumen dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan awal di Mapolres Metro Bekasi.

Imbauan untuk Warga Minang

Indra juga memberikan imbauan khusus kepada warga Minang, terutama yang menetap di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia meminta agar seluruh anggota masyarakat tetap menjaga ketertiban umum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Segenap keluarga besar Minangkabau diharapkan terus memupuk rasa persaudaraan dan memercayakan penyelesaian masalah ini sepenuhnya kepada hukum. Sikap menahan diri sangat diperlukan agar situasi di daerah tetap aman dan damai.

Berikut adalah ringkasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan ini:

Pihak Terkait Peran/Jabatan dalam Laporan
Desmon Roza Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi
Gusriadi Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bekasi
Indra Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi
Braditi Moulevey Sekjen DPP IKM (Pihak yang mengapresiasi)

Tabel di atas merinci tokoh-tokoh yang mewakili organisasi dalam memastikan kasus ini berjalan di jalur hukum. Koordinasi antar pengurus menjadi kunci utama dalam mengawal aspirasi masyarakat Minang di Bekasi.

Dukungan dari Pengurus Pusat

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang diambil oleh pengurus di tingkat daerah. Ia menganggap langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam meredam potensi kegaduhan di masyarakat.

Menurut Braditi, mengedepankan pendekatan konstitusional merupakan contoh yang baik bagi publik dalam menyelesaikan perselisihan. Hal ini juga dinilai efektif untuk mencegah terjadinya aksi-aksi yang tidak diinginkan di lapangan.

Perlu diketahui bahwa laporan serupa terhadap Abu Janda telah muncul di berbagai wilayah Indonesia. DPP IKM pusat sebelumnya juga telah melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Polri sebagai langkah tegas organisasi.

Hingga saat ini, pihak Permadi Arya belum memberikan keterangan resmi terkait gelombang laporan yang dilakukan oleh DPD IKM tersebut. Masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi