Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Provinsi Aceh resmi melaporkan Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, ke pihak kepolisian. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai telah menghina etnis suku Minangkabau.
Pihak IKM Aceh merasa keberatan dengan ucapan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai suku yang barbar. Pernyataan tersebut dinilai sangat melukai perasaan warga Minang yang berada di perantauan maupun di kampung halaman.
Detail pelaporan yang dilakukan oleh pengurus IKM Aceh ke pihak berwajib:
- Pihak Pelapor: Pengurus DPW IKM Provinsi Aceh dan perwakilan IKM Banda Aceh.
- Pihak Terlapor: Permadi Arya alias Abu Janda.
- Dugaan Tindakan: Penghinaan terhadap etnis suku Minangkabau melalui media sosial.
- Istilah Kontroversial: Penggunaan kata "barbar" yang dialamatkan kepada warga Sumatera Barat.
Pengurus IKM Aceh menjelaskan bahwa istilah "barbar" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna yang sangat buruk, yakni tidak beradab atau tidak beretika. Oleh karena itu, masyarakat Minangkabau menentang keras tudingan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
Laporan Serupa di Berbagai Wilayah
Langkah hukum yang diambil oleh DPW IKM Aceh ini menyusul tindakan serupa yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM di Jakarta. DPP IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah teregister secara resmi di Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut sebuah suku sebagai "barbar" tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Informasi terkait dasar hukum dan detail laporan dari DPP IKM:
| Aspek Laporan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Nomor Laporan | LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim |
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) |
| Lokasi Kejadian | Diduga di Philadelphia, Amerika Serikat |
| Subjek Penghinaan | Masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat |
Tabel di atas merangkum poin-poin krusial dalam berkas laporan yang diajukan oleh tim hukum DPP IKM terhadap Permadi Arya. Penekanan utama terletak pada dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saat berpidato di luar negeri.
Kritik Terhadap Stigma Negatif
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyoroti cara Abu Janda mengaitkan akhiran nama daerah dengan label negatif. Menurutnya, menganggap daerah yang memiliki akhiran "bar" seperti Sumbar dan Jabar sebagai masyarakat barbar adalah sebuah penghinaan serius.
Defrizal menambahkan bahwa penggunaan kata tersebut seolah-olah menyudutkan masyarakat di wilayah tersebut sebagai kelompok yang intoleran. Hingga saat ini, gelombang laporan terhadap Abu Janda terus berlanjut dari berbagai wilayah, termasuk dari IKM Sumatera Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait kehormatan suku bangsa di Indonesia. IKM berharap proses hukum dapat berjalan adil untuk memberikan efek jera terhadap pelaku ujaran kebencian.