Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mulai 1 Juni 2026, para eksportir di sektor ini diwajibkan menyimpan seluruh hasil devisanya di dalam negeri.
Dana tersebut harus ditempatkan pada bank-bank milik negara atau Himbara selama jangka waktu minimal 12 bulan. Kebijakan ini sebenarnya mengalami penundaan dari rencana awal yang seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu.
Dinamika Lobi di Balik Penundaan Aturan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai alasan di balik mundurnya jadwal implementasi aturan tersebut. Ia mengakui adanya tekanan dari berbagai pihak yang mencoba memengaruhi kebijakan ini.
Purbaya menyebutkan bahwa banyak pengusaha yang melakukan upaya lobi secara masif untuk menunda kewajiban tersebut. Upaya lobi ini dilaporkan dilakukan oleh para pelaku bisnis hingga menjangkau lingkungan Istana Negara.
Purbaya memberikan pernyataan terkait situasi lobi yang terjadi di lingkaran pemerintahan:
- Banyak pelaku usaha yang mencoba melobi pihak-pihak di sekitar Istana untuk menghambat aturan ini.
- Penundaan tersebut bukan disebabkan oleh keputusan Presiden, melainkan adanya pihak tertentu yang memperlambat proses.
- Keputusan untuk mewajibkan penempatan DHE SDA dianggap sebagai langkah yang sangat berani dan positif bagi ekonomi Indonesia.
- Pemerintah tetap berkomitmen menjalankan aturan ini meski sempat beberapa kali mengalami penyesuaian jadwal.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam sebuah acara festival finansial yang berlangsung secara daring di Yogyakarta pada Jumat, 22 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial untuk memperkuat cadangan devisa negara.
Detail dan Target Kepatuhan Ekspor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut memberikan rincian teknis terkait mekanisme kebijakan DHE SDA ini. Eksportir wajib melakukan repatriasi atau memulangkan modal hasil ekspor mereka sepenuhnya ke sistem keuangan nasional.
Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan sebesar 100% dari seluruh pelaku usaha di sektor sumber daya alam. Dengan aturan ini, aliran modal yang selama ini sering mengendap di luar negeri diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan domestik.
Berikut adalah ringkasan poin-poin utama kebijakan DHE SDA yang akan diberlakukan:
| Kategori Ketentuan | Detail Kebijakan |
|---|---|
| Tanggal Efektif | 1 Juni 2026 |
| Besaran Penempatan | 100% dari total devisa hasil ekspor |
| Lokasi Penyimpanan | Bank Milik Negara (Himbara) |
| Jangka Waktu Minimal | 12 bulan (satu tahun) |
| Target Sektor | Seluruh Eksportir Sumber Daya Alam (SDA) |
Tabel di atas merinci kewajiban baru bagi eksportir yang harus dipatuhi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang terus berlanjut.
Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia juga telah memperluas instrumen penempatan dana DHE SDA ini. Selain disimpan di perbankan, eksportir kini memiliki opsi untuk menempatkan dana mereka pada instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan Sukuk.
Perluasan instrumen ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pengusaha tanpa mengurangi esensi dari kebijakan repatriasi tersebut. Dengan adanya kepastian tanggal 1 Juni, pemerintah berharap tidak ada lagi spekulasi mengenai penundaan aturan di masa depan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan potensi devisa negara yang diperkirakan mencapai angka miliaran dolar AS setiap tahunnya. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan ketat di lapangan setelah aturan resmi berjalan.