Dasco Dukung Kuota Caleg Perempuan 30%, Tegaskan Siap Akomodir Aturan Terbaru 2026

Dasco Dukung Kuota Caleg Perempuan 30%, Tegaskan Siap Akomodir Aturan Terbaru 2026
Foto: Dasco Dukung Kuota Caleg Perempuan 30%, Tegaskan Siap Akomodir Aturan Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini menegaskan sanksi berat bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Menurut Dasco, langkah MK ini sangat krusial dalam memperkuat posisi dan peran politik perempuan di Indonesia. Ia menilai aturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan periode pemilu sebelumnya.

Penerapan Sanksi Diskualifikasi bagi Partai Politik

Dasco menjelaskan bahwa sebenarnya syarat keterwakilan perempuan 30 persen sudah ada sejak beberapa kali penyelenggaraan pemilu. Namun, putusan MK kali ini memberikan penegasan bahwa kegagalan memenuhi kuota tersebut bisa berujung pada diskualifikasi partai di dapil terkait.

Jika sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya melakukan koreksi administratif, kini aturan tersebut diperkuat dengan ancaman gugur sebagai peserta pemilu. Hal ini disampaikan Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, pada Selasa (26/5/2026).

Potensi dan Kapasitas Perempuan di Parlemen

Lebih lanjut, Dasco melihat bahwa peluang perempuan untuk menduduki kursi legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional, kini semakin terbuka lebar. Ia meyakini banyak figur perempuan yang memiliki kompetensi mumpuni untuk menjadi anggota parlemen.

Keputusan MK ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap kaum perempuan. Dasco berpendapat bahwa saat ini tidak sulit menemukan perempuan berkualitas yang mampu memenuhi kriteria kapasitas sebagai wakil rakyat.

Integrasi Putusan ke dalam Revisi UU Pemilu

DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti putusan ini dengan memasukkannya ke dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil karena putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak.

DPR juga akan memperhatikan beberapa poin penting dalam penyusunan aturan teknis ke depan:

  • Mekanisme pengguguran peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota harus diatur secara jelas dan terperinci.
  • Pencermatan terhadap celah-celah hukum yang mungkin muncul saat aturan ini diimplementasikan di lapangan.
  • Penyelarasan aturan teknis agar sinkron dengan draf revisi UU Pemilu yang sedang digodok.
  • Memastikan perlindungan hak politik bagi setiap bakal calon anggota legislatif perempuan.

Ketua Harian Partai Gerindra ini menekankan bahwa detail operasional mengenai bagaimana sebuah partai dinyatakan gugur harus dirumuskan dengan teliti. Hal ini bertujuan agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan sengketa hukum baru yang merugikan proses demokrasi.

Berikut adalah ringkasan mengenai poin-poin utama dalam putusan MK terkait kuota perempuan yang akan diakomodir oleh DPR:

Aspek Perubahan Ketentuan Baru Berdasarkan Putusan MK
Ambang Batas Kuota Wajib minimal 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sanksi Pelanggaran Partai politik dinyatakan gugur atau tidak boleh ikut serta dalam pileg di dapil tersebut.
Kedudukan Hukum Bersifat final, mengikat, dan wajib diadopsi ke dalam revisi UU Pemilu.
Tujuan Utama Meningkatkan keterwakilan dan kapasitas politik perempuan secara nyata.

Tabel di atas merangkum bagaimana penguatan aturan kuota perempuan kini memiliki konsekuensi yuridis yang jauh lebih tegas bagi partai politik. Dengan masuknya aturan ini ke dalam revisi UU Pemilu, diharapkan partisipasi politik perempuan tidak lagi sekadar menjadi pelengkap syarat administratif.

Artikel terkait

Rekomendasi