Daftar Fakta Mengejutkan yang Seret Dadan Hindayana Jadi Tersangka 2026

Daftar Fakta Mengejutkan yang Seret Dadan Hindayana Jadi Tersangka 2026
Foto: Daftar Fakta Mengejutkan yang Seret Dadan Hindayana Jadi Tersangka 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tidak sendirian, Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat teras BGN lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung menjalani masa penahanan setelah rangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Gedung Bundar.

Sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Kejagung telah bergerak melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Rumah pribadi ketiga tersangka juga tidak luput dari penyisiran petugas untuk mencari bukti tambahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung secara maraton sejak Selasa malam hingga Rabu. Dari aksi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial serta perangkat elektronik milik para tersangka.

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung:

  • Berbagai dokumen penting terkait tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
  • Telepon genggam (handphone) milik para tersangka.
  • Unit laptop yang diduga berisi data operasional proyek.
  • Barang bukti elektronik lainnya yang relevan dengan perkara.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN. Syarief menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk melihat aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Fokus Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional. Periode waktu penyidikan mencakup tahun anggaran 2025 hingga 2026 yang dikelola oleh lembaga tersebut.

Syarief Sulaeman menyebutkan bahwa dasar penyidikan ini adalah surat perintah yang telah diterbitkan sejak tanggal 29 Mei 2026. Penetapan status hukum ini didahului dengan pemeriksaan Dadan, Sony, dan Lodewyk yang awalnya berkapasitas sebagai saksi.

Setelah melalui proses klarifikasi yang panjang, tim penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Status mereka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka sesuai dengan peran masing-masing di struktur organisasi BGN.

Dadan Hindayana menjabat sebagai Kepala BGN, sementara Sony Sanjaya merupakan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Adapun Lodewyk Pusung menduduki posisi Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan saat penyimpangan diduga terjadi.

Manipulasi Verifikasi Melalui Yayasan Afiliasi

Pihak Kejaksaan Agung membeberkan salah satu temuan krusial mengenai mekanisme pengelolaan program MBG di lapangan. Secara aturan, program ini seharusnya menggandeng yayasan-yayasan resmi yang berada di setiap lingkungan sekolah sebagai mitra kerja.

Namun, dalam praktiknya, Syarief mengungkapkan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut sengaja dibentuk atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan.

Banyak di antara yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan sebagai mitra SPPG menurut aturan yang berlaku. Akan tetapi, proses verifikasi di portal kemitraan BGN diduga telah dimanipulasi sedemikian rupa agar mereka tetap bisa lolos.

Para tersangka disinyalir memberikan atensi khusus atau perintah untuk mengatur proses verifikasi tersebut. Hal ini bertujuan agar yayasan-yayasan milik pribadi atau kerabat mereka dapat menguasai proyek pengelolaan gizi tersebut.

Dampak dari afiliasi yayasan tersebut menciptakan perputaran uang yang sangat besar sebagaimana dijelaskan berikut:

  • Penerimaan insentif dalam jumlah fantastis mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
  • Kepemilikan yayasan yang secara langsung atau tidak langsung terhubung dengan DH, SS, dan LP.
  • Pemanfaatan dana program untuk kepentingan pribadi para tersangka melalui kedok yayasan sosial.

Aliran dana miliaran rupiah per hari tersebut dinilai sebagai bentuk kerugian negara yang nyata akibat penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan Agung terus menelusuri ke mana saja uang insentif tersebut mengalir setelah diterima oleh yayasan-yayasan terkait.

Dugaan Mark Up dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Selain manipulasi melalui yayasan, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini berdampak pada terjadinya penggelembungan harga atau mark up pada berbagai proyek pengadaan di BGN.

Syarief menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Banyak barang yang dibeli ternyata tidak memiliki relevansi kuat atau tidak mendukung operasional utama program Makan Bergizi Gratis.

Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) juga ditengarai tidak didasarkan pada kebutuhan riil yang ada di lapangan. Akibatnya, anggaran negara terserap untuk barang-barang dengan harga yang sudah dinaikkan secara tidak wajar.

Kejaksaan Agung merinci beberapa item pengadaan yang harganya digelembungkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Nilai total dari proyek-proyek yang bermasalah ini diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.

Berikut adalah tabel rincian pengadaan barang yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark up):

Jenis Barang yang Diadakan Jumlah Unit Keterangan Pelanggaran
Motor Listrik 21.801 unit Total anggaran Rp 1 triliun, harga tidak wajar.
Sepatu 32.000 pasang Tidak sesuai ketentuan dan terdapat markup.
Tablet (Perangkat Digital) 31.000 unit lebih Pengadaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Televisi 75 Inci 5.400 unit Markup harga dan tidak sesuai kebutuhan riil.

Data di atas menunjukkan betapa masifnya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh para petinggi di Badan Gizi Nasional tersebut. Pengadaan barang seperti televisi berukuran besar dan motor listrik dalam jumlah masif dinilai tidak sejalan dengan urgensi program gizi.

Syarief menegaskan bahwa seluruh perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Saat ini, Kejagung masih terus menghitung total pasti kerugian bersama lembaga audit terkait guna melengkapi berkas perkara.

Ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam merongrong program prioritas nasional ini.

Artikel terkait

Rekomendasi