Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol hari ini. Kebijakan ini diberlakukan untuk menghormati momen libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku selama dua hari berturut-turut. Pengguna jalan bebas melintas tanpa terikat aturan plat nomor pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5).
Landasan Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Melalui unggahan resmi di media sosial, Dishub DKI menjelaskan bahwa keputusan ini mengikuti kalender hari libur nasional. Aturan ganjil genap otomatis tidak berlaku saat masyarakat tengah merayakan Idul Adha.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Beberapa dasar hukum utama yang menjadi acuan kebijakan ini antara lain:
- SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025.
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai pembatasan lalu lintas.
- Keputusan Presiden yang menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari libur nasional di luar akhir pekan.
Seluruh landasan hukum di atas menegaskan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur resmi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelancaran akses bagi warga yang ingin beraktivitas atau bersilaturahmi selama masa liburan.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Meskipun pengawasan ganjil genap dihentikan sementara, otoritas terkait tetap meminta para pengguna jalan untuk berhati-hati. Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas tetap menjadi prioritas utama demi keselamatan bersama.
Berikut adalah ringkasan waktu peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta:
| Hari | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Rabu | 27 Mei 2026 | Libur Idul Adha 1447 H |
| Kamis | 28 Mei 2026 | Cuti Bersama Idul Adha |
Tabel tersebut merinci periode di mana masyarakat dapat berkendara di ruas jalan protokol Jakarta tanpa perlu khawatir terkena sanksi ganjil genap. Pengendara diharapkan tetap mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain selama masa libur panjang ini.
Diharapkan dengan informasi ini, mobilitas warga di wilayah Jabodetabek dapat berjalan lancar. Pastikan untuk selalu memantau informasi terkini dari kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan lalu lintas lainnya.