Cara Menjaga Kualitas Air Minum Isi Ulang Agar Aman dan Higienis di 2026

Cara Menjaga Kualitas Air Minum Isi Ulang Agar Aman dan Higienis di 2026
Foto: Cara Menjaga Kualitas Air Minum Isi Ulang Agar Aman dan Higienis di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Menjamin keamanan konsumsi harian masyarakat memerlukan air minum yang memenuhi standar ketat. Kualitas air tersebut harus lolos pengujian fisika, kimia, hingga bakteriologi agar layak digunakan setiap hari.

Air yang aman bukan sekadar soal rasa yang enak atau tampilan yang jernih. Standar kebersihan dan higienitas menjadi kunci utama untuk menghindari risiko kesehatan bagi konsumen.

Legalitas dan Standar Higiene Depot Air Minum

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO), Erik Garnadi, mengingatkan pentingnya kualitas produk bagi pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa aspek keamanan air harus berjalan beriringan dengan pemenuhan legalitas usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda seminar manajemen higiene dan sanitasi yang berlangsung di Provinsi Banten. Erik menekankan agar seluruh depot air minum mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh pengusaha depot air minum antara lain:

  • Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti standar kebersihan.
  • Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara resmi melalui sistem OSS.
  • Melakukan pengujian kualitas air secara berkala di laboratorium terpercaya.
  • Mengurus sertifikasi sanitasi sebagai bagian dari pengawasan mutu produk.

Pemenuhan dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa sebuah depot telah memenuhi standar operasional. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap air minum yang mereka beli.

Sinergi Industri untuk Ketersediaan Air Aman

Kerja sama antara pelaku usaha, asosiasi, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas layanan. Sinergi ini memastikan akses air minum yang terjangkau tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat luas.

Ketua Umum Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, turut menyoroti komitmen industri dalam menjaga keamanan produk. Menurutnya, air merupakan kebutuhan dasar yang dampaknya terasa langsung pada kesehatan fisik.

Perbedaan standar pengawasan antara produk kemasan dan depot air minum dapat dilihat sebagai berikut:

Kategori Industri Standar dan Pengawasan
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Wajib memenuhi SNI, izin edar BPOM, dan standar CPPOB.
Depot Air Minum Isi Ulang Wajib memiliki SLHS, NIB, dan pengawasan sanitasi daerah.

Tabel di atas menunjukkan bahwa setiap sektor memiliki aturan ketat guna melindungi konsumen dari kontaminasi. Industri kemasan mengikuti standar nasional yang sangat spesifik untuk produksi pangan olahan yang baik.

Karyanto juga menilai bahwa kehadiran depot isi ulang memiliki peran strategis bagi masyarakat. Melalui pengelolaan yang profesional, depot air minum menjadi solusi penyedia air yang aman sekaligus ekonomis bagi warga Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi