Kementerian Sosial memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memantau status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-Juni 2026 secara daring. Proses pengecekan dapat dilakukan dengan praktis melalui ponsel dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Memasuki bulan Mei 2026, antusiasme masyarakat terhadap jadwal pencairan bantuan tahap kedua ini semakin meningkat, terutama bagi keluarga penerima manfaat yang terdaftar. Penyaluran dana bansos tersebut menjadi prioritas pemerintah guna memastikan dukungan finansial tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.
Panduan Cek Bansos BPNT dan PKH Mei 2026 Melalui HP
Masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah sistematis untuk mengetahui status bantuan mereka dengan mengunjungi laman resmi yang telah disediakan pemerintah. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan menyiapkan KTP untuk memasukkan data yang diperlukan secara akurat.
- Kunjungi situs resmi pada alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui peramban di ponsel Anda.
- Input 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki.
- Salin kode captcha yang muncul di layar, atau klik ikon penyegaran jika kode sulit terbaca, lalu tekan tombol "Cari Data".
- Tunggu hingga sistem memproses informasi dan menampilkan status kepesertaan bansos Anda berdasarkan pangkalan data Kementerian Sosial.
Klasifikasi Penerima Bansos Berdasarkan DTSEN
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kategori desil. Klasifikasi ini disusun berdasarkan indikator kesejahteraan seperti jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, kualitas tempat tinggal, hingga aset yang dimiliki keluarga.
Fokus utama penyaluran PKH dan BPNT diarahkan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 sebagai prioritas tertinggi. Sementara itu, warga yang berada pada kategori desil 5 masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan subsidi iuran kesehatan melalui program PBI-JK.
Pemerintah juga menyediakan ruang bagi perubahan status desil yang bersifat dinamis mengikuti perkembangan kondisi ekonomi terbaru dari setiap rumah tangga. Pembaruan data tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan melapor ke dinas sosial serta kantor desa/kelurahan setempat.
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Nilai bantuan sosial PKH yang disalurkan setiap triwulan memiliki nominal yang bervariasi tergantung pada kriteria komponen yang ada di dalam satu keluarga. Berikut adalah rincian dana bantuan yang akan diterima oleh berbagai kategori penerima pada periode Mei 2026.
| Kategori Penerima Manfaat | Nominal Bantuan per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil atau Masa Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp750.000 |
| Siswa Sekolah Dasar (SD) atau Sederajat | Rp225.000 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat | Rp375.000 |
| Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat | Rp500.000 |
| Warga Lanjut Usia (Lansia) | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 |
Berbeda dengan PKH, bantuan BPNT ditetapkan dengan indeks sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap keluarga penerima manfaat. Namun, karena mekanisme pencairannya dilakukan secara kolektif setiap tiga bulan, maka total dana yang akan diterima adalah sebesar Rp600.000.