BPOM Larang Jastip 2 Suplemen Thailand, Picu Gangguan Jantung Mengejutkan 2026

BPOM Larang Jastip 2 Suplemen Thailand, Picu Gangguan Jantung Mengejutkan 2026
Foto: BPOM Larang Jastip 2 Suplemen Thailand, Picu Gangguan Jantung Mengejutkan 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengeluarkan peringatan keras terkait dua produk suplemen asal Thailand yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Pengumuman ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering membeli produk melalui jasa titip atau jastip dari luar negeri.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa suplemen tersebut berisiko tinggi memicu berbagai gangguan kesehatan kronis. Penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis di dalam produk yang diklaim sebagai bahan alami sangat dilarang karena membahayakan nyawa.

Daftar Suplemen Berbahaya dari Thailand

Berdasarkan laporan resmi BPOM, terdapat dua merek spesifik yang ditemukan mengandung zat berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi. Produk-produk ini sering kali dipasarkan dengan klaim meningkatkan stamina pria atau membantu menurunkan berat badan secara instan.

Berikut adalah detail produk dan kandungan berbahaya yang ditemukan di dalamnya:

  • Chu U: Produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, zat yang seharusnya digunakan hanya dengan resep dokter.
  • Imthip: Suplemen pelangsing yang ditemukan mengandung furosemid, zat kimia yang tidak boleh ada dalam produk herbal atau bahan alam.

Kedua produk tersebut tidak terdaftar di BPOM RI, sehingga keamanannya sama sekali tidak terjamin bagi konsumen di Indonesia. Masyarakat diminta waspada jika menemukan produk ini di platform perdagangan daring maupun melalui penyedia layanan jastip.

Risiko Kesehatan dan Dampak Jangka Panjang

Penggunaan sildenafil dan tadalafil secara sembarangan dalam produk stamina sangat berisiko bagi sistem kardiovaskular. Taruna Ikrar memperingatkan bahwa zat tersebut bisa memicu serangan jantung, stroke, hingga kasus kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa kontrol tenaga medis.

Selain zat yang ditemukan pada dua merek tersebut, BPOM juga menyoroti risiko penggunaan bahan kimia obat (BKO) lain dalam produk tradisional. Zat-zat ini sering kali ditambahkan secara ilegal untuk memberikan efek instan namun merusak organ dalam tubuh.

Dampak buruk dari kandungan kimia ilegal dalam suplemen antara lain:

  • Deksametason dan Prednisolon: Jika dikonsumsi tanpa kontrol pada produk pegal linu, dapat menyebabkan perdarahan lambung dan efek wajah membengkak atau moon face.
  • Natrium Diklofenak dan Asam Mefenamat: Penggunaan jangka panjang secara ilegal berisiko tinggi merusak fungsi ginjal.
  • Siproheptadin dan Klorfeniramin Maleat: Zat ini dapat mengakibatkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati yang serius.

Dampak kesehatan ini biasanya tidak langsung terasa, namun akan berakumulasi seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, ketelitian dalam memilih produk kesehatan menjadi kunci utama agar terhindar dari komplikasi medis di masa depan.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan BPOM

Hingga saat ini, hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa kedua produk tersebut belum resmi beredar di pasar Indonesia. Meski demikian, potensi peredaran lintas negara melalui jalur ilegal atau jastip tetap menjadi ancaman yang nyata.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar produk melalui aplikasi resmi BPOM sebelum melakukan pembelian. Jangan mudah tergiur dengan klaim hasil instan dari produk luar negeri yang belum jelas aspek keamanan dan legalitasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi