BPOM Larang 2 Varian Selsun karena Berbahaya, PT Rohto Buka Suara

BPOM Larang 2 Varian Selsun karena Berbahaya, PT Rohto Buka Suara
Foto: Ilustrasi BPOM Larang 2 Varian Selsun karena Berbahaya, PT Rohto Buka Suara.
Ukuran teks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik peredaran 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau zat terlarang berdasarkan hasil pengawasan triwulan I tahun 2026. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa temuan ini didapatkan dari serangkaian kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan terhadap berbagai produk kecantikan yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.

Keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (7/5/2026) tersebut merinci bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman kesehatan akibat penggunaan produk ilegal. Taruna Ikrar menegaskan bahwa seluruh produk yang teridentifikasi telah melalui proses pengujian di laboratorium BPOM dan hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar keamanan yang berlaku.

Dari total sebelas produk yang bermasalah, rinciannya mencakup empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek produk lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek yang sama sekali tidak memiliki izin edar (TIE). Berbagai zat berbahaya ditemukan dalam produk-produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga cemaran senyawa 1,4-dioksan.

Pihak BPOM memperingatkan bahwa keberadaan bahan-bahan kimia tersebut dalam sediaan kosmetik memiliki risiko tinggi dan dapat memicu dampak kesehatan yang sangat serius bagi para penggunanya. Salah satu merek populer yang terdampak dalam temuan ini adalah sampo Selsun, di mana varian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal teridentifikasi mengandung cemaran kimia yang melebihi batas aman.

Tabel Daftar 11 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

No Nama Produk Kandungan Berbahaya / Pelanggaran Status Izin Edar
1 BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream Hidrokinon dan asam retinoat Dibatalkan (diproduksi pihak tak berhak)
2 BRASOV Nail Polish No.125 Pewarna merah K10 Dibatalkan
3 LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 Merkuri Dibatalkan (diproduksi pihak tak berhak)
4 MADAME GIE Madame Take5 01 Pewarna merah K10 Dibatalkan
5 SELSUN 7 Herbal Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas Dibatalkan
6 SELSUN 7 Flowers Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas Dibatalkan
7 TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection Deksametason Dibatalkan
8 TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream Deksametason Dibatalkan
9 BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner Hidrokinon dan asam retinoat Tidak terdaftar
10 MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream Hidrokinon dan asam retinoat Tidak terdaftar
11 MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream Hidrokinon dan asam retinoat Tidak terdaftar

Permohonan Maaf dan Penarikan Produk oleh PT Rohto

Merespons temuan BPOM tersebut, PT Rohto Laboratories Indonesia selaku produsen Selsun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi mereka pada Sabtu (9/5/2026). Perusahaan meminta maaf kepada konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang muncul akibat adanya kandungan 1,4-dioksan pada varian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa sebelumnya seluruh produk Selsun telah melalui pengujian di laboratorium independen terakreditasi dan hasilnya dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan. Namun, terdapat perbedaan hasil uji khusus untuk dua varian tersebut sehingga perusahaan mengambil langkah proaktif untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan otoritas kesehatan.

Sebagai wujud tanggung jawab terhadap keamanan publik, PT Rohto telah melakukan penarikan seluruh batch Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dari seluruh gerai di Indonesia. Hingga saat ini, proses penarikan produk dari pasar dilaporkan telah mencapai angka di atas 96 persen dan sisa produk yang ditarik akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Selain menarik produk lama, perusahaan juga melakukan proses reformulasi atau pembaruan kandungan bahan pada varian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal agar tetap aman digunakan. Formula baru tersebut diklaim telah lulus pengujian ketat di BPOM dan direncanakan untuk mulai didistribusikan kembali ke masyarakat pada semester kedua tahun 2026 mendatang.

Manajemen PT Rohto memastikan bahwa varian sampo Selsun lainnya tidak memiliki risiko terkait kontaminasi 1,4-dioksan seperti yang ditemukan pada dua varian yang ditarik. Untuk memberikan perlindungan lebih lanjut, konsumen yang masih menyimpan kedua produk bermasalah tersebut sangat dianjurkan untuk segera menghentikan pemakaian demi kesehatan kulit kepala.

Perusahaan juga menyediakan fasilitas ganti rugi bagi konsumen melalui layanan pelanggan di WhatsApp 0877-4730-7507 atau melalui pesan langsung di akun Instagram dan TikTok resmi Selsun. Seluruh biaya pengiriman produk lama akan ditanggung oleh perusahaan dengan sistem reimburse, dan pelanggan akan menerima produk pengganti secara gratis sebagai kompensasi atas kejadian ini.

Artikel terkait

Rekomendasi