Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap penyitaan lebih dari 2 juta produk kosmetik ilegal dari Tiongkok di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Nilai keseluruhan barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa dari 956 item kosmetik impor tanpa izin edar ditemukan total sebanyak 2.082.039 produk. Mayoritas di antaranya adalah kosmetik dekoratif yang diyakini masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap.
Produk Ilegal Tanpa Dokumentasi Resmi:
Menurut Taruna, produk-produk ini didistribusikan melalui jasa forwarder umum yang tidak mematuhi ketentuan resmi. "Produk ilegal ini diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ungkap Taruna pada Sabtu, 6 Juni. Kosmetik tersebut diketahui beredar luas di platform e-commerce, menjangkau konsumen di segala penjuru.
Taruna memperingatkan bahwa tanpa izin edar, keamanan dan kualitas kosmetik ini tidak terjamin. Hal ini menimbulkan risiko kesehatan bagi para pemakainya.
Berawal dari Laporan Masyarakat:
Penyitaan ini adalah bagian dari pengawasan intensif BPOM pada 2026 terhadap kosmetik yang beredar secara online. Aksi ini dipicu oleh laporan masyarakat dan hasil pengawasan dunia maya. Petugas menemukan tindakan penyimpanan dan distribusi kosmetik ilegal di gudang tersebut.
BPOM kemudian mengambil langkah menghentikan operasional gudang untuk sementara dan menyita produk-produk tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredarannya yang lebih luas.
Kosmetik Ilegal dan Risiko Kesehatan
BPOM mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli kosmetik secara online. Kosmetik ilegal ini tak hanya melanggar hukum namun juga berisiko bagi kesehatan konsumen. BPOM tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat guna melindungi masyarakat.
Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan produk mencurigakan dan senantiasa memeriksa izin edar serta keamanan produk yang digunakan.
```