Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) saat ini sedang mengembangkan National Fraud Portal (NFP). Inisiatif ini adalah platform terintegrasi untuk mempercepat penanganan indikasi penipuan di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan bahwa proses pengembangan masih dalam tahap koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. "Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Kamis, 28 Mei 2026.
Sistem portal ini nantinya akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, serta mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi penipuan. Hal ini bertujuan agar respons terhadap kasus dapat dilakukan lebih efisien. Fokus utama portal ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.
Artikel Terkait
- OJK Setop Usaha Appeninc, VID & Sensenowai Akibat Modus Penipuan
- Simpanan Rekening Pelajar Tembus Rp29,13 Triliun
- Indikasi Modus Jasa Pelunasan Utang Mirip Malahayati
- DPK Valas di Bank Tumbuh 10,8% April 2026, Pangsa Naik
- OJK Hentikan Usaha CANTVR & YUDIA karena Penipuan
- Kinerja Penyaluran Kredit BPD Tumbuh 1,59% per Maret 2026
Baca Juga
- BNI Distribusikan 1.200 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah Indonesia
- BRI Group Tebar 5.000 Hewan Kurban
- Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BCA Mobile 2026
- BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Reksa Dana Syariah