Bawa 9 Kg Sabu di Ogan Ilir, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati Terbaru 2026

Bawa 9 Kg Sabu di Ogan Ilir, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati Terbaru 2026
Foto: Bawa 9 Kg Sabu di Ogan Ilir, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati kepada Zainal Abidin. Terdakwa terjerat kasus kepemilikan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Ogan Ilir.

Persidangan pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada Kamis (21/5). Zainal dinilai bersalah karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I yang beratnya jauh melampaui batas minimal lima gram.

Jaksa Dyah Rahmawati menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat luas. Selain itu, perbuatannya dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

Berdasarkan bukti di persidangan, jaksa meyakini terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Hal inilah yang mendasari JPU untuk meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman Zainal. Penangkapan terjadi di Dusun V, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja pada November tahun lalu.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat fantastis di rumah terdakwa. Berikut adalah rincian barang haram yang berhasil disita oleh pihak kepolisian:

  • Narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 9.991 gram atau hampir 10 kilogram.
  • Sejumlah paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran kemasan.
  • Puluhan ribu butir pil ekstasi dari berbagai merek dengan total berat mencapai puluhan kilogram.

Daftar tersebut menunjukkan skala keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba skala besar. Menanggapi tuntutan mati tersebut, pihak Zainal Abidin menyatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan penyampaian pledoi dari pihak terdakwa untuk merespons tuntutan berat dari jaksa. Majelis hakim yang dipimpin oleh Parmatoni nantinya akan mempertimbangkan pembelaan tersebut sebelum memberikan putusan final.

Artikel terkait

Rekomendasi