Aturan Terbaru PPDB 2026: Anak Usia 6 Tahun Bisa Daftar SD Tanpa Tes Calistung

Aturan Terbaru PPDB 2026: Anak Usia 6 Tahun Bisa Daftar SD Tanpa Tes Calistung
Foto: Aturan Terbaru PPDB 2026: Anak Usia 6 Tahun Bisa Daftar SD Tanpa Tes Calistung. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penegasan terkait aturan penerimaan siswa baru di tingkat sekolah dasar. Pihak sekolah dilarang keras menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses seleksi murid kelas 1 SD.

Larangan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur usia minimal. Anak-anak yang berumur paling rendah 6 tahun atau bahkan 5 tahun 6 bulan tetap tidak boleh dibebani tes akademik saat mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menyalahgunakan aturan usia minimal. Ketentuan pendaftaran anak usia 5,6 hingga 6 tahun tidak boleh dijadikan alasan untuk mengadakan tes calistung atau ujian masuk lainnya.

Gogot menjelaskan bahwa pembuktian kesiapan anak di bawah usia 7 tahun dilakukan melalui jalur formal yang sudah ditentukan. Calon siswa harus menyertakan rekomendasi tertulis dari pihak yang berwenang, bukan melalui ujian yang diadakan oleh sekolah tujuan.

Rekomendasi tertulis tersebut bisa didapatkan dari psikolog profesional atau dewan guru di sekolah yang dituju. Hal ini bertujuan untuk memastikan anak benar-benar siap secara mental tanpa harus melewati tekanan ujian akademik dini.

Gogot kembali memperingatkan sekolah-sekolah yang mungkin masih mencoba menerapkan tes kemampuan akademik secara sembunyi-sembunyi. Segala bentuk pengujian dengan alasan "uji kesiapan" dianggap melanggar aturan jika melibatkan materi membaca, menulis, dan berhitung.

Layanan Pengaduan Pelanggaran SPMB

Kemendikdasmen mendorong masyarakat untuk proaktif dalam memantau jalannya proses penerimaan murid baru di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan praktik tes calistung atau pungutan liar, warga diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh kementerian untuk menjaga transparansi pendidikan. Masyarakat bisa mengakses layanan pengaduan baik secara daring maupun luring untuk memberikan informasi terkait temuan di lapangan.

Berikut adalah daftar kontak resmi untuk melaporkan temuan pelanggaran SPMB:

  • Laman resmi Unit Layanan Terpadu: https://ult.kemendikdasmen.go.id
  • Pusat Panggilan (Call Center): 177
  • Layanan pesan singkat WhatsApp: 0812 1804 0427
  • Alamat surat elektronik (Email): [email protected]

Selain melalui kanal digital, masyarakat juga diperbolehkan datang langsung ke kantor pusat kementerian. Layanan tatap muka tersedia di Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.

Kriteria Masuk SD untuk Usia di Bawah 7 Tahun

Aturan mengenai SPMB 2026/2027 ini tetap merujuk pada regulasi utama dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur secara detail mengenai syarat masuk bagi calon murid yang belum genap berusia 7 tahun.

Gogot menekankan bahwa penilaian utama bagi anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun bukan terletak pada kemampuan akademis. Fokus utama seleksi adalah melihat kematangan emosional dan potensi yang dimiliki anak secara personal.

Ada dua unsur krusial yang menjadi landasan utama untuk menerima calon murid dalam kategori usia ini. Kedua poin tersebut berkaitan erat dengan perkembangan alami anak di usia dini yang tidak bisa diukur melalui tes tertulis.

Dua faktor penentu bagi calon siswa usia 5,6 hingga 6 tahun adalah:

  • Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang menonjol.
  • Memiliki kesiapan psikis yang memadai untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah dasar.

Pihak kementerian menegaskan kembali bahwa kesiapan perkembangan adalah aspek yang paling krusial untuk dipantau. Indikator kesiapan ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari ahli, bukan melalui soal-soal akademik yang rumit.

Meskipun Kemendikdasmen tidak menetapkan standar penilaian baku yang kaku, dokumen rekomendasi dari psikolog tetap menjadi acuan utama. Gogot mengingatkan bahwa pencapaian akademik di usia dini tidak boleh dijadikan beban bagi anak-anak yang baru akan memulai sekolah.

Dasar Hukum Larangan Tes Calistung

Aturan mengenai pelarangan tes calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah berlandaskan payung hukum yang sangat kuat. Hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sejak bertahun-tahun lalu.

Ketentuan ini dibuat untuk melindungi hak anak dalam mendapatkan pendidikan dasar tanpa hambatan administratif yang berlebihan. Pemerintah ingin memastikan transisi dari PAUD ke SD berjalan secara menyenangkan dan alami bagi tumbuh tumbuh kembang anak.

Berikut adalah rangkuman aturan hukum yang melarang penerapan tes calistung di tingkat SD:

Landasan Hukum Poin Inti Peraturan
PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 69 Penerimaan siswa kelas 1 SD dilarang didasarkan pada tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya.
Permendikdasmen No. 3/2025 Pasal 1 (5) Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes kemampuan akademik apa pun dalam proses seleksi.

Melalui data di atas, terlihat jelas bahwa kebijakan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif. Tidak ada ruang bagi sekolah untuk memaksakan kriteria akademik bagi anak-anak yang baru memulai langkah pendidikannya.

Masyarakat diharapkan tidak perlu merasa ragu untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pendaftaran. Penegakan aturan ini sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua murid demi masa depan anak-anak.

Artikel terkait

Rekomendasi