Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026 mendatang. Aturan ini menegaskan bahwa usia masuk Sekolah Dasar (SD) tidak harus mencapai tujuh tahun tepat pada saat pendaftaran.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak yang telah berusia enam tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD. Meskipun anak usia tujuh tahun tetap menjadi prioritas utama, fleksibilitas diberikan bagi calon murid yang memiliki kesiapan lebih dini.
Syarat Khusus Usia di Bawah Enam Tahun
Pemerintah juga membuka peluang bagi anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk masuk SD. Namun, kategori usia ini memerlukan persyaratan khusus sebagai bukti kesiapan mental dan intelektual mereka.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon murid di bawah usia enam tahun adalah sebagai berikut:
- Memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang menonjol.
- Menunjukkan kesiapan psikis untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
- Melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Menyerahkan surat rekomendasi dari dewan guru sekolah asal jika psikolog profesional tidak tersedia di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa aspek utama yang dinilai adalah kesiapan belajar anak. Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan komitmen SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta.
Tanpa Ijazah TK dan Tes Calistung
Informasi penting lainnya bagi para orang tua adalah ditiadakannya kewajiban melampirkan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) saat mendaftar SD. Aturan ini berlaku untuk lulusan TK, Raudhatul Athfal (RA), maupun jenjang pendidikan anak usia dini yang sederajat.
Selain itu, pihak sekolah dilarang keras menyelenggarakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat seleksi. Kemendikdasmen ingin memastikan bahwa proses transisi anak dari jenjang PAUD ke SD berjalan lebih ramah dan menyenangkan.
Berikut adalah ringkasan aturan utama penerimaan murid baru kelas 1 SD:
| Kategori Persyaratan | Ketentuan Terbaru |
|---|---|
| Usia Prioritas | 7 Tahun |
| Usia Minimal Umum | 6 Tahun |
| Usia Minimal Khusus | 5 Tahun 6 Bulan (dengan rekomendasi ahli) |
| Ijazah TK/RA | Tidak Wajib |
| Tes Calistung | Dilarang sebagai syarat masuk |
Tabel di atas merangkum poin-poin krusial yang perlu dipahami orang tua agar tidak lagi khawatir mengenai administrasi pendaftaran sekolah dasar. Aturan ini sengaja dirancang untuk memudahkan akses pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.
Dukungan Melalui RUU Sisdiknas
Langkah Kemendikdasmen ini juga mendapat dukungan penuh dari legislatif melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa usia tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi anak untuk mengenyam pendidikan.
Pihak DPR tengah memantapkan regulasi tersebut agar anak-anak yang sudah siap secara mental dapat segera masuk ke lingkungan sekolah formal. Dokumen pendukung yang diajukan orang tua nantinya akan diverifikasi secara ketat untuk menjaga transparansi.
Verifikasi profesional berbasis data yang akurat menjadi kunci utama dalam pelaksanaan SPMB di masa depan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi data dalam proses penerimaan siswa baru di setiap sekolah.