Aturan Terbaru Batas Usia Masuk SD 2026, Tak Harus 7 Tahun di RUU Sisdiknas

Aturan Terbaru Batas Usia Masuk SD 2026, Tak Harus 7 Tahun di RUU Sisdiknas
Foto: Aturan Terbaru Batas Usia Masuk SD 2026, Tak Harus 7 Tahun di RUU Sisdiknas. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini memberikan fleksibilitas terkait batas usia minimal calon siswa Sekolah Dasar (SD). Perubahan ini disambut positif oleh banyak pihak karena usia tidak lagi menjadi hambatan utama bagi anak untuk mulai mengenyam pendidikan formal.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan yang memberikan keringanan aturan usia tersebut. Menurutnya, syarat masuk SD saat ini tidak lagi mewajibkan anak harus genap berusia tujuh tahun untuk bisa mendaftar.

Usia Bukan Lagi Penghalang untuk Bersekolah

Keputusan untuk melonggarkan syarat usia ini diambil setelah munculnya berbagai keluhan dari masyarakat. Banyak ditemukan kasus anak-anak yang terpaksa putus sekolah hanya karena terkendala aturan usia saat proses seleksi.

Persoalan ini juga telah masuk dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Fokus utama dari revisi tersebut adalah memastikan bahwa faktor umur tidak menghalangi hak anak untuk masuk ke lingkungan sekolah.

Himmatul menjelaskan bahwa tingkat kecerdasan dan kesiapan setiap anak sangat bervariasi. Ada anak yang sudah menunjukkan kesiapan belajar atau bahkan kecerdasan luar biasa meski baru menginjak usia lima atau enam tahun.

Meski diperbolehkan masuk lebih awal, calon siswa yang berusia di bawah standar tetap harus memenuhi kriteria tertentu. Hal ini diperlukan untuk memastikan kesiapan fisik maupun psikis anak sebelum memulai pendidikan formal.

Pihak sekolah diwajibkan melakukan verifikasi persyaratan secara profesional berdasarkan data yang valid dan akurat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya ruang manipulasi data dalam proses penerimaan siswa baru.

Ketentuan Batas Usia di SPMB 2026

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara resmi mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini merinci batas usia minimal dan maksimal untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga tingkat SMA.

Berikut adalah rangkuman rincian persyaratan usia untuk setiap jenjang pendidikan :

  • Taman Kanak-kanak (TK): Kelompok A ditujukan bagi anak usia 4-5 tahun, sedangkan Kelompok B untuk usia 5-6 tahun.
  • Sekolah Dasar (SD): Usia prioritas adalah 7 tahun, namun anak berusia 6 tahun tetap diizinkan mendaftar pada tahun berjalan.
  • Pengecualian Khusus SD: Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan boleh mendaftar jika memiliki bakat istimewa atau kesiapan psikis yang terbukti.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Calon siswa memiliki usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • SMA dan SMK: Batas usia maksimal bagi calon peserta didik baru adalah 21 tahun pada saat pendaftaran.

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke SD di usia dini, wajib menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dokumen ini menjadi bukti sah mengenai kecerdasan istimewa atau kesiapan mental calon murid tersebut.

Apabila akses ke psikolog sulit dijangkau, rekomendasi alternatif dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah yang dituju. Seluruh data usia ini harus dibuktikan melalui dokumen resmi seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi.

Rangkuman Aturan Usia Berdasarkan Jenjang Pendidikan :

Jenjang Pendidikan Batas Usia Minimal Batas Usia Maksimal
TK Kelompok A 4 Tahun 5 Tahun
TK Kelompok B 5 Tahun 6 Tahun
Sekolah Dasar (SD) 6 Tahun (7 Tahun Prioritas) -
SMP - 15 Tahun
SMA / SMK - 21 Tahun

Tabel di atas menunjukkan batasan usia yang berlaku pada seleksi SPMB 2026 sesuai dengan aturan terbaru pemerintah. Khusus untuk jenjang SD, terdapat pengecualian bagi anak usia 5 tahun 6 bulan dengan syarat memiliki bukti kecerdasan atau kesiapan khusus.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap sistem pendidikan menjadi lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Fleksibilitas ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan belajar anak tanpa terhambat oleh batasan administratif yang kaku.

Artikel terkait

Rekomendasi