Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penundaan penandatanganan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hingga 1 Juni 2026 disebabkan oleh banyaknya lobi dari pebisnis hingga ke lingkar Istana.
Dalam konferensi pers virtual di Jogjakarta, Purbaya menyebut pebisnis melobi hingga sekeliling Presiden, bukan presiden langsung. "Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi sampai ke Istana. Jadi bukan Presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat,” ujarnya pada Jumat (22/5/2026).
Aturan ini awalnya direncanakan berlaku sejak 1 Januari 2026. Purbaya menilai keputusan terkait DHE Sumber Daya Alam (SDA) ini sebagai langkah berani dan bermanfaat bagi Indonesia.
Menurut Purbaya, kebijakan sebelumnya dianggap belum maksimal. Devisa hasil ekspor kerap hanya ditempatkan sementara di dalam negeri sebelum kembali ke luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, eksportir diperbolehkan menempatkan DHE di berbagai bank di Indonesia dengan syarat dikonversi ke rupiah. Namun, mekanisme ini dinilai kurang berdampak pada peningkatan cadangan devisa nasional.
Artikel Terkait DHE dan Purbaya
- Purbaya Sebut Global Bond Laku Keras: Rupiah Menguat Pekan Depan
- Airlangga: RI Kecualikan Amerika Serikat dari Aturan DHE SDA Baru
- BI Perluas Penempatan DHE SDA, Kini Bisa Disimpan di SUN & Sukuk
- OJK Siapkan Sejumlah Insentif Terkait DHE SDA: Jadi Agunan Tunai
- BI Buka Pintu Bank Non-Himbara Tampung DHE SDA, Ini Syaratnya
- BI: Instrumen Penempatan DHE SDA Kini Bisa Pakai Yuan China
Berita Utama dan Terkini
- Airlangga: RI Kecualikan Amerika Serikat dari Aturan DHE SDA Baru
- IHSG Rehat di Zona Hijau, Bergabung dengan Bursa Asia
- Daftar Produk Batu Bara yang Bakal Wajib Diekspor Melalui BUMN
Berita ini menampilkan perkembangan kebijakan DHE dan dampak lobi pebisnis. Pembahasan berlanjut dengan implikasinya bagi ekonomi nasional dan strategi keuangan pemerintah.