Aturan Baru Obat di Minimarket Sorotan, BPOM Resmi Tanggapi Kritik Apoteker

Aturan Baru Obat di Minimarket Sorotan, BPOM Resmi Tanggapi Kritik Apoteker
Foto: Aturan Baru Obat di Minimarket Sorotan, BPOM Resmi Tanggapi Kritik Apoteker. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) belakangan menjadi sorotan publik karena dianggap melemahkan peran apoteker. Pasalnya, distribusi obat di minimarket, hypermarket, dan supermarket kini diizinkan dengan hanya diawasi oleh tenaga pendukung kesehatan. Pandangan ini muncul setelah berlakunya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) mengenai pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat. Regulasi ini mulai diberlakukan pada 6 April kemarin.

BPOM RI menyatakan bahwa asumsi tersebut tidak sepenuhnya benar. Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"Pasal 417 tersebut mengatur penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri dan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan kewenangan mereka," terang BPOM.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 juga mendokumentasikan bahwa tenaga pendukung atau penunjang kesehatan menjadi penanggung jawab di hypermarket, supermarket, dan minimarket sesuai ketentuan Menteri. Ini memperjelas peran mereka dalam mengelola dan mengawasi peredaran obat.

Keberadaan tenaga pendukung berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 bertujuan memperjelas pembagian peran nakes dalam distribusi obat. Apoteker bertanggung jawab di pusat distribusi, sementara tenaga vokasi farmasi bertugas di toko obat, dan tenaga pendukung mengawasi di ritel modern. BPOM menegaskan bahwa peran tenaga pendukung tidak untuk menggantikan apoteker, tetapi untuk memastikan pengelolaan obat tetap berada dalam koridor yang benar.

PerBPOM 5/2026 bertujuan menjamin bahwa pengelolaan obat di ritel modern memenuhi syarat keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Regulasi baru ini menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021, untuk mencakup pengawasan yang lebih luas. Sebelumnya, pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket tidak memiliki regulasi yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebelum aturan ini, pengelolaan obat berada dalam 'area abu-abu'. Hal ini berisiko menimbulkan penyimpangan selama peredaran, terancamnya mutu, keamanan, dan khasiat obat, serta potensi penyalahgunaan.

Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari pengadaan hingga pelaporan obat di ritel modern. Tidak kalah penting, dokumen ini juga memuat mekanisme sanksi administratif bagi pelanggaran aturan di lapangan.

"BPOM dapat menindak tegas ritel yang tidak mematuhi ketentuan,” imbuh Taruna. Aturan ini menjadi bukti nyata peran pemerintah dalam menutup kekosongan regulasi pengelolaan obat di berbagai fasilitas, termasuk toko obat dan ritel lainnya.

```

Artikel terkait

Rekomendasi