Aturan Baru MK Soal Batas 30 Persen Caleg Perempuan, Berlaku Resmi di Pemilu 2026

Aturan Baru MK Soal Batas 30 Persen Caleg Perempuan, Berlaku Resmi di Pemilu 2026
Foto: Aturan Baru MK Soal Batas 30 Persen Caleg Perempuan, Berlaku Resmi di Pemilu 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menetapkan aturan tegas terkait keterwakilan perempuan dalam bursa calon legislatif (caleg) untuk DPR dan DPRD. Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK mewajibkan setiap partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon mereka.

Putusan ini bukan sekadar imbauan, karena MK memberikan sanksi yang cukup berat bagi partai yang melanggar. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut terancam digugurkan kepesertaannya dalam pemilu di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.

Ketentuan Hukum Baru dari Mahkamah Konstitusi

MK secara resmi mengubah pemaknaan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya dinilai belum memberikan jaminan hukum yang kuat. Dalam putusan terbaru, hakim menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak mencakup kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Berikut adalah ringkasan poin utama dari amar putusan MK tersebut:

Poin Penting Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026:
  • Kewajiban Kuota: Daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
  • Sanksi Diskualifikasi: KPU di semua tingkatan berwenang menggugurkan partai politik di dapil tertentu jika syarat kuota perempuan tidak terpenuhi.
  • Kepastian Hukum: Putusan ini memberikan dasar hukum yang mengikat secara bersyarat bagi penyelenggara pemilu untuk bertindak tegas.

Penegasan sanksi ini diharapkan dapat memaksa partai politik untuk lebih serius dalam melakukan rekrutmen politik terhadap kaum perempuan. Penjelasan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan aturan ini kini menjadi tanggung jawab penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Respon Tokoh Politik dan Parlemen

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif langkah MK yang dianggap memberikan perlindungan konstitusional bagi hak politik perempuan. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam memperbaiki sistem pemilu di Indonesia agar lebih ramah gender.

Menurut Rifqinizamy, putusan ini akan menjadi cetak biru masa depan politik nasional yang lebih inklusif. Ia optimis bahwa kelompok-kelompok yang selama ini menyuarakan isu feminisme akan mendapatkan ruang yang lebih luas dalam panggung politik praktis.

Dukungan serupa juga datang dari Mardani Ali Sera dari PKS dan Saleh Partaonan Daulay dari PAN. Namun, Saleh memberikan catatan bahwa memenuhi kuota 30 persen merupakan tantangan besar bagi internal partai politik saat ini.

Meski tidak mudah, Saleh meyakini bahwa proses kaderisasi dan pendidikan politik bagi perempuan selama ini sudah berjalan cukup baik. Ia menekankan perlunya afirmasi nyata di tingkat internal partai agar perempuan memiliki jalan yang lebih lapang untuk berkompetisi.

Isu Daerah dan Layanan Kesehatan

Selain polemik aturan pemilu, sorotan publik juga tertuju pada kebijakan penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Penutupan yang dimulai sejak 11 Mei 2026 ini berdampak pada puluhan gerai yang tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah.

Informasi mengenai alasan di balik langkah tegas pemerintah daerah ini akan diulas secara mendalam melalui program detikSore. Diskusi ini bertujuan memberikan perspektif yang berimbang mengenai dampak ekonomi lokal dan perlindungan terhadap pasar tradisional.

Di sisi lain, isu kesehatan masyarakat di wilayah terpencil juga menjadi topik utama dengan hadirnya Maria Caecilia Stevi Harman. Anggota DPD RI asal NTT ini baru saja menerima penghargaan Sekar Agni Negeri berkat kontribusinya meningkatkan akses layanan medis bagi warga pelosok.

Stevi Harman menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi warga di daerah, mulai dari faktor geografis hingga keterbatasan fasilitas dan tenaga medis. Strategi yang ia terapkan diharapkan dapat menjadi inspirasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tertinggal lainnya di Indonesia.

Segala perkembangan berita terkini, mulai dari aturan baru MK hingga isu kesehatan di daerah, dapat disimak dalam siaran langsung detikSore. Program ini tayang setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 15.30 hingga 18.00 WIB melalui situs resmi 20.detik.com dan akun TikTok detikcom.

Artikel terkait

Rekomendasi