Aturan Baru BI: Eksportir Kini Bisa Simpan DHE SDA di SUN dan Sukuk 2026

Aturan Baru BI: Eksportir Kini Bisa Simpan DHE SDA di SUN dan Sukuk 2026
Foto: Aturan Baru BI: Eksportir Kini Bisa Simpan DHE SDA di SUN dan Sukuk 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan perluasan instrumen bagi para eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini bertujuan memberikan lebih banyak pilihan bagi pelaku usaha dalam mengelola dana valuta asing mereka di dalam negeri.

Kini, para eksportir dapat memilih untuk menempatkan dana mereka ke dalam Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dalam denominasi valas. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah melalui ketersediaan pasokan valas yang lebih berkelanjutan.

Daftar Instrumen dan Tenor Terbaru

Berikut adalah daftar instrumen yang kini tersedia sebagai tempat penyimpanan dana DHE SDA para eksportir:

  • Rekening khusus (Reksus) DHE SDA yang tersedia di bank-bank tertentu.
  • Term deposit valuta asing yang dikelola oleh Bank Indonesia.
  • Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) sebagai instrumen moneter valas.
  • Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) yang berbasis prinsip syariah.
  • Surat Utang Negara (SUN) dalam bentuk valuta asing.
  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk valas milik pemerintah.

Pilihan instrumen tersebut hadir dengan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan yang dilakukan oleh otoritas moneter adalah perluasan masa tenor yang kini tersedia hingga jangka waktu 12 bulan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi dunia usaha. Menurutnya, eksportir kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengalokasikan DHE yang telah masuk melalui Bank Himbara untuk berbagai keperluan operasional bisnis.

Ketentuan Wajib Masuk Melalui Bank Himbara

Di sisi lain, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan aturan ini. Ia menyatakan bahwa regulasi pengelolaan devisa dari kegiatan pengusahaan SDA akan mulai diimplementasikan secara efektif pada 1 Juni 2026.

Airlangga menegaskan bahwa proses pemasukan atau repatriasi dana wajib melalui bank-bank milik negara atau Himbara. Hal ini menjadi poin penting yang ditekankan pemerintah agar pemantauan arus modal masuk dari sektor SDA dapat berjalan lebih maksimal.

Ketentuan detail mengenai kewajiban penempatan dan konversi devisa adalah sebagai berikut:

Kategori Ketentuan Detail Aturan Terbaru
Lembaga Penampung Utama Wajib melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Batas Konversi Maksimal Diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50% untuk konversi ke Rupiah.
Tanggal Mulai Berlaku Ditetapkan mulai tanggal 1 Juni 2026.
Tujuan Kebijakan Mendukung likuiditas valas domestik dan stabilitas ekonomi nasional.

Tabel di atas merangkum poin-poin krusial yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha di sektor sumber daya alam. Pemerintah sengaja menurunkan batas konversi devisa ke rupiah guna memberikan ruang bagi pengusaha untuk tetap memegang valas dalam jumlah tertentu.

Dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menyusul kebijakan BI tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menyiapkan berbagai langkah pendukung bagi para eksportir. Salah satu insentif yang sedang digodok adalah penggunaan dana DHE SDA sebagai agunan tunai atau cash collateral bagi perbankan.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan akses pembiayaan bagi perusahaan yang tertib dalam menempatkan devisanya di dalam negeri. Selain itu, Bank Indonesia juga membuka peluang bagi penggunaan mata uang lain seperti Yuan China dalam instrumen penempatan DHE tersebut.

Perluasan opsi ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan memperkuat ketahanan ekonomi. Dengan instrumen yang semakin beragam, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi eksportir untuk memarkir dana hasil kekayaan alam Indonesia di luar negeri.

Meskipun kewajiban utama ada pada Bank Himbara, BI mengonfirmasi adanya peluang bagi bank non-Himbara untuk ikut menampung dana tersebut. Namun, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh bank swasta jika ingin terlibat dalam ekosistem pengelolaan DHE SDA ini.

Artikel terkait

Rekomendasi