PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) secara resmi memberikan pernyataan terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan sistem ekspor satu pintu. Kebijakan ini nantinya akan dikelola oleh badan baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Manajemen ARCI menaruh perhatian serius terhadap mekanisme penentuan harga jual emas setelah kontrol ekspor beralih ke tangan Danantara. Mereka berharap kebijakan tersebut tidak merugikan pelaku industri di masa mendatang.
Potensi Risiko Penurunan Harga Jual Emas
Kekhawatiran utama yang muncul adalah mengenai kemungkinan adanya perbedaan standar harga yang ditetapkan oleh badan tersebut. ARCI menekankan pentingnya menjaga nilai jual agar tetap kompetitif secara internasional.
Poin utama yang disampaikan oleh manajemen ARCI kepada pihak bursa adalah sebagai berikut:
- Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek mitigasi risiko terkait harga dalam sistem ekspor satu pintu yang diatur dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.
- Harga yang ditetapkan diharapkan tidak lebih rendah dari standar London Bullion Market Association (LBMA) yang menjadi acuan global.
- Stabilitas harga sangat krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam skema baru ini.
Pernyataan ini tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan oleh Sekretaris Perusahaan ARCI, Hidayat Dwiputro Sulaksono, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (29/5/2026). Surat tersebut merupakan respon atas rencana kebijakan besar yang sedang digodok pemerintah.
Ketergantungan pada Acuan Harga Internasional
Selama ini, perdagangan emas di pasar domestik maupun untuk kebutuhan ekspor selalu mengacu pada standar London Bullion Market Association (LBMA). Standar ini telah menjadi landasan utama bagi transaksi perdagangan emas di seluruh dunia.
Pemerintah Indonesia sendiri menggunakan acuan LBMA tersebut sebagai dasar perhitungan resmi untuk royalti emas. Royalti ini nantinya disetorkan oleh perusahaan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah ringkasan mengenai peran LBMA dalam operasional perusahaan tambang emas saat ini:
| Aspek Penggunaan | Peran LBMA sebagai Acuan |
|---|---|
| Transaksi Penjualan | Digunakan sebagai standar harga jual untuk pasar domestik dan luar negeri. |
| Kewajiban Royalti | Dasar perhitungan besaran setoran ke kas negara melalui mekanisme PNBP. |
| Stabilitas Pasar | Memastikan transparansi harga sesuai dengan kondisi pasar global terkini. |
Melalui tabel di atas, terlihat jelas betapa pentingnya penggunaan standar harga internasional agar perhitungan pendapatan negara tetap akurat. Perubahan mekanisme harga di tingkat nasional tanpa mengikuti tren global dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem pertambangan.
Respon Pelaku Industri Tambang Lainnya
Isu mengenai ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak hanya menjadi beban pikiran ARCI. Berbagai sektor sumber daya alam lainnya mulai menunjukkan reaksi yang serupa terkait ketidakpastian ini.
Beberapa sektor yang turut menyoroti kebijakan ini antara lain adalah pengusaha nikel dan batu bara. Mereka masih menunggu petunjuk teknis mengenai pengalihan kontrak dagang dari skema lama ke sistem satu pintu via DSI.
Beberapa isu terkini yang sedang berkembang di sektor komoditas terkait kebijakan ekspor:
- Pengusaha nikel menuntut kejelasan mengenai cakupan produk yang wajib melalui badan ekspor satu pintu.
- Penambang batu bara masih merasa kebingungan mengenai tata cara teknis pengalihan kontrak lama ke Danantara.
- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti aturan baru terkait ekspor feronikel.
- Sektor kelapa sawit melalui Astra Agro juga sedang memantau perkembangan aturan badan ekspor pusat ini.
Pergerakan kebijakan ini terjadi di tengah dinamika pasar modal yang cukup fluktuatif selama bulan Mei. Selain isu regulasi ekspor, pasar keuangan dalam negeri juga sedang dibayangi oleh pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar.
ARCI dan para pelaku industri pertambangan lainnya berharap pemerintah dapat memberikan transparansi penuh dalam proses transisi ini. Kepastian regulasi dianggap sebagai faktor paling vital untuk menjaga keberlangsungan investasi di sektor sumber daya alam Indonesia.