Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, menegaskan pentingnya menempatkan kebudayaan sebagai pilar utama dalam pembangunan bangsa. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mengedepankan identitas nasional dalam setiap langkah kemajuan negara.
Putu mendorong pemerintah untuk segera merumuskan dan mengesahkan Undang-Undang Permuseuman guna memperkuat pondasi tersebut. Ia memandang kebudayaan harus menjadi esensi dasar dari setiap proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Putu, museum bukan sekadar bangunan fisik, melainkan lembaga strategis yang bertugas merawat dan menyampaikan kekayaan peradaban kepada generasi mendatang. Museum menjadi institusi yang menjaga kelangsungan sejarah agar tetap hidup di tengah masyarakat modern.
Hingga saat ini, tercatat ada 516 museum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 museum sudah terdaftar secara resmi, sementara 289 museum telah melewati tahap evaluasi dan standardisasi.
Momentum penguatan tata kelola museum nasional semakin terbuka dengan hadirnya kembali Direktorat Sejarah dan Permuseuman di bawah Kementerian Kebudayaan sejak 2024. Perubahan struktur ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi pengelolaan aset budaya bangsa.
Meskipun jumlahnya cukup banyak, sebagian besar museum di tanah air ternyata dikelola secara mandiri oleh pihak swasta, yayasan, maupun individu. Pengelola independen ini kerap menghadapi kendala besar, terutama menyangkut masalah pendanaan dan keterbatasan sarana penunjang.
Urgensi Regulasi Khusus Permuseuman
Keinginan untuk memiliki payung hukum khusus bagi museum sebenarnya sudah menjadi cita-cita lama sejak Kongres Museum Indonesia pertama digelar. Regulasi ini dianggap penting karena museum merupakan satu-satunya tempat yang sah untuk merawat artefak sejarah bangsa.
Putu menegaskan bahwa tidak ada institusi lain yang memiliki peran sebagai rumah bagi benda cagar budaya selain museum. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang spesifik menjadi syarat mutlak untuk menjamin keberlangsungan fungsi rumah sejarah tersebut.
Lebih lanjut, AMI ingin melakukan redefinisi terhadap peran museum dalam konteks kehidupan Indonesia yang lebih modern. Museum tidak boleh lagi dianggap sebagai tempat yang sepi, asing, atau sekadar simbol masa lalu yang ditinggalkan begitu saja.
Putu menggambarkan museum sebagai pencapaian tertinggi dari sebuah peradaban dan soko guru bagi karakter bangsa. Ia menyebut museum sebagai rumah inspirasi yang menyimpan narasi mulia nusantara serta peninggalan luhur para leluhur.
Untuk menghidupkan kembali minat masyarakat, AMI kembali menggaungkan gerakan nasional bertajuk "Ayo Kunjungi Museum Pertama". Gerakan ini bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat saat berkunjung ke suatu daerah baru.
Putu berharap masyarakat menjadikan museum sebagai tujuan wisata pertama sebelum beranjak ke destinasi lainnya. Dengan memahami sejarah dan identitas lokal di museum, pengunjung akan memiliki perspektif yang lebih dalam terhadap nilai budaya daerah tersebut.
Upaya meningkatkan kunjungan generasi muda ke museum dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
- Mendorong inisiatif kreatif yang relevan dengan tren anak muda masa kini agar museum terasa lebih inklusif.
- Mengusulkan gagasan Museum Passport untuk memicu minat kunjungan yang berkelanjutan dan terukur.
- Memperkuat narasi digital agar koleksi museum dapat diakses dengan mudah oleh generasi digital asli.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menghapus kesan kaku pada museum sehingga institusi ini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Fokus utamanya adalah membangun kedekatan emosional antara anak muda dengan warisan sejarahnya sendiri.
Kesenjangan Dukungan dan Kesetaraan Pendanaan
Isu krusial lain yang diangkat oleh Putu adalah ketimpangan dukungan antara museum milik pemerintah dan milik swasta. Saat ini, museum pemerintah memiliki akses yang luas terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di sisi lain, museum yang dikelola oleh yayasan atau perorangan masih sangat terbatas dalam mendapatkan bantuan finansial dari negara. Padahal, peran mereka dalam menjaga koleksi bersejarah sama pentingnya dengan museum pemerintah.
Perbandingan kondisi pengelolaan museum di Indonesia saat ini dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Kategori Pengelola | Sumber Pendanaan Utama | Akses Fasilitas Negara |
|---|---|---|
| Pemerintah | APBN / Dana Alokasi Khusus (DAK) | Sangat Luas dan Terintegrasi |
| Swasta / Yayasan | Mandiri / Donatur Terbatas | Sangat Terbatas |
| Perorangan | Dana Pribadi | Minim Dukungan Formal |
Tabel di atas menunjukkan perlunya formulasi kebijakan baru yang lebih adil bagi seluruh pengelola museum di Indonesia. Putu berharap ada kesetaraan dalam program revitalisasi serta pengembangan sarana prasarana agar tidak terjadi kesenjangan kualitas antar lembaga.
Jika kesetaraan ini terwujud, semua pihak dapat bergerak bersama dalam menjaga warisan budaya tanpa terbebani masalah operasional. Hal ini akan menciptakan ekosistem pelestarian budaya yang lebih sehat dan berkelanjutan secara nasional.
Tantangan Legislasi dan Perlindungan Artefak
Putu menilai ketiadaan Undang-Undang Permuseuman merupakan lubang besar dalam sistem hukum kebudayaan kita saat ini. Meskipun sudah ada UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan, posisi museum di dalamnya masih sangat terbatas.
Dalam UU Cagar Budaya, museum hanya dipandang sebagai tempat penyimpanan koleksi tanpa fungsi strategis yang lebih luas. Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, museum belum ditempatkan sebagai institusi sentral yang menjadi penggerak utama pelindungan budaya.
Ketua Umum AMI ini menekankan bahwa "rumah" bagi kebudayaan Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat dan mandiri. Urgensi penguatan regulasi ini juga berkaitan erat dengan upaya repatriasi atau pemulangan artefak Indonesia dari luar negeri.
Dengan adanya UU Permuseuman, posisi tawar Indonesia di kancah internasional akan menjadi lebih kuat dalam menuntut kembalinya warisan budaya asli. Regulasi ini akan menjadi instrumen hukum yang sah untuk membuktikan keseriusan negara dalam mengelola koleksinya.
Putu juga menyoroti perlunya aturan ketat mengenai perlindungan koleksi asli dan mekanisme peminjaman benda cagar budaya. Ia menyayangkan regulasi saat ini yang masih memberikan ruang besar bagi penggunaan replika daripada menjaga keaslian nilai artefak.
Bagi AMI, nilai sejarah sebuah artefak tidak bisa diukur dengan uang, sehingga aspek perlindungan harus menjadi prioritas utama. Selain UU Permuseuman, AMI juga mendesak revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 dan UU Nomor 5 Tahun 2017.
AMI turut mengusulkan pembentukan badan khusus yang mengoordinasikan kebijakan nasional terkait museum dan cagar budaya. Hal ini bertujuan agar setiap program kerja antar lembaga pemerintah dapat berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.
Dalam visi jangka panjangnya, Putu memimpikan terwujudnya konsep "Negeri Beribu Museum" di seluruh pelosok Nusantara. Rencana ini mencakup pembangunan museum di situs cagar budaya, museum tokoh bangsa, hingga Museum Agung Peradaban Nusantara.
Putu menutup pernyataannya dengan harapan agar Indonesia tumbuh menjadi bangsa yang memiliki kepribadian kuat di bidang kebudayaan. Kekuatan budaya diyakini mampu menyatukan perbedaan, memberi inspirasi, serta menjamin keberlanjutan peradaban bangsa di masa depan.