Kasus tragis menimpa seorang balita berusia dua tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, yang tewas di tangan pamannya sendiri berinisial G (18). Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka sempat menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kejinya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menyebutkan bahwa tersangka mengaku ingin membuat korban merasa tenang. Kepada penyidik, G berdalih ingin mengakhiri penderitaan keponakannya itu meskipun alasan tersebut sulit diterima akal sehat.
Motif Spontanitas Saat Bermain Game
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden berdarah ini bermula ketika tersangka merasa terganggu oleh kehadiran korban saat dirinya sedang asyik bermain game. Korban yang terus menangis membuat tersangka kehilangan kesabaran dan melakukan tindakan secara spontan.
G kemudian bergegas menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau yang tersimpan di sana. Tanpa pikir panjang, ia langsung menusuk korban hingga mengakibatkan balita malang tersebut meninggal dunia.
Selama ini, korban tinggal di sebuah kontrakan bersama nenek dan pamannya di Jatisampurna. Ibu kandung korban diketahui sudah tidak tinggal di sana setelah terlibat konflik internal keluarga yang cukup pelik.
Jasad balita tersebut ditemukan pada Rabu (27/5) di dalam rumah kontrakan mereka. Pihak kepolisian juga telah menghubungi ibu korban untuk menginformasikan kejadian memilukan yang menimpa anaknya tersebut.
Kondisi Kejiwaan Tersangka Menjadi Sorotan
Fakta mengenai kondisi kesehatan mental tersangka berdasarkan penyelidikan polisi:
- Tersangka G diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sempat menjalani pengobatan ke psikiater.
- Selama ini, tersangka diwajibkan mengonsumsi obat-obatan khusus secara rutin untuk menjaga stabilitas mentalnya.
- Tersangka tidak mengonsumsi obat selama dua hari terakhir sebelum kejadian karena faktor ekonomi keluarga.
- Nenek korban atau ibu tersangka mengaku tidak memiliki biaya untuk membelikan obat yang dibutuhkan oleh G.
Informasi dari nenek korban ini menjadi bagian penting dalam proses investigasi lapangan yang dilakukan oleh kepolisian. Kondisi psikis tersangka diduga menjadi salah satu pemicu utama timbulnya tindakan agresif yang tidak terkendali.
Ancaman Hukuman dan Status Tersangka
Setelah melakukan penusukan terhadap korban, G dilaporkan sempat mencoba melukai dirinya sendiri. Akibatnya, ia menderita luka tusuk pada bagian dada serta kedua pipinya dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kompol Andi Muhammad Iqbal mengonfirmasi bahwa saat ini G telah siuman dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Polisi telah merinci sanksi hukum yang akan menjerat pemuda tersebut atas perbuatannya.
| Kategori Informasi | Detail Kasus |
|---|---|
| Identitas Tersangka | Pria berinisial G (18 tahun) |
| Korban | Balita berusia 2 tahun |
| Lokasi Kejadian | Jatisampurna, Kota Bekasi |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 15 tahun penjara |
Data di atas merangkum status hukum terkini terhadap tersangka yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan dengan mempertimbangkan segala bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik.