Seorang pria berinisial TI harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri dua unit telepon seluler (HP) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi nekat pelaku terbongkar tepat saat pihak kepolisian bersama warga setempat sedang melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan atau siskamling.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas melakukan patroli rutin menggunakan sepeda motor di Kelurahan Tanah Sereal. Saat melintas di wilayah tersebut, petugas mendapati seorang pria telah diamankan oleh warga di Pos RW 07.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pria tersebut terbukti telah menggasak dua unit ponsel milik salah satu warga. Kejadian ini menambah catatan kriminal di wilayah hukum Tambora yang sedang giat melakukan pengamanan swakarsa bersama masyarakat.
Kronologi Aksi Pencurian di Lantai Dua
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban untuk bisa menjangkau lantai dua. Setelah berhasil naik, ia menyelinap masuk melalui jendela saat penghuni rumah sedang tertidur lelap.
Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya setelah terbangun karena mendengar suara keributan di luar rumah. Ia kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam huniannya tersebut.
Berikut adalah detail cara pelaku melakukan pencurian berdasarkan keterangan pihak kepolisian:
- Menerobos masuk dengan melompati pagar depan rumah korban.
- Memanjat bangunan menuju lantai dua untuk mencari akses masuk.
- Menyelinap melalui jendela kamar saat korban dalam kondisi terlelap.
- Mengambil dua unit handphone yang tergeletak tepat di samping tempat tidur korban.
Hasil rekaman CCTV menjadi bukti kuat yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku saat menggeledah area pribadi korban. Bukti ini memudahkan petugas dalam mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TI.
Motif Ekonomi untuk Judi Online dan Narkoba
Dalam proses interogasi, TI berdalih bahwa himpitan ekonomi menjadi alasan utama dirinya kembali melakukan tindak pidana. Ia mengaku menjual barang hasil curian tersebut dengan harga Rp1 juta kepada penadah.
Namun, uang hasil kejahatan itu justru digunakan untuk hal-hal negatif yang melanggar hukum. Tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu.
Tersangka juga diketahui bukan pertama kali ini melakukan aksi kriminal di lingkungan masyarakat:
| Keterangan | Detail Informasi |
|---|---|
| Status Residivis | Pernah melakukan aksi pencurian serupa beberapa kali sebelumnya. |
| Penyelesaian Kasus Lama | Berakhir damai dengan para korban terdahulu melalui jalur kekeluargaan. |
| Tujuan Pencurian | Mendapatkan uang untuk judi online (slot) dan membeli sabu. |
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. |
Tabel di atas merangkum rekam jejak pelaku yang ternyata sering lolos dari jeratan hukum sebelum akhirnya tertangkap dalam siskamling kali ini. Kini, TI telah ditahan di Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing.