Akomodasi Rekomendasi Tim Reformasi, Simak Poin Terbaru RUU Polri 2026 yang Banyak Dicari

Akomodasi Rekomendasi Tim Reformasi, Simak Poin Terbaru RUU Polri 2026 yang Banyak Dicari
Foto: Akomodasi Rekomendasi Tim Reformasi, Simak Poin Terbaru RUU Polri 2026 yang Banyak Dicari. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan landasan utama di balik dukungan pemerintah terhadap langkah Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Ia menilai bahwa aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut sudah sangat membutuhkan pembaruan agar tetap relevan dengan kondisi zaman.

Pemerintah menyoroti perlunya penyesuaian terhadap dinamika hukum yang terus berkembang serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Selain itu, pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi turut menjadi faktor krusial dalam pertimbangan revisi ini.

Munculnya berbagai ancaman keamanan kontemporer dan meluasnya jaringan kejahatan transnasional juga menuntut adanya regulasi yang lebih mutakhir. Hal ini disampaikan guna memastikan kepolisian memiliki payung hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan masa depan.

Menurut Supratman, RUU ini dirancang untuk menciptakan institusi Polri yang tidak hanya modern, tetapi juga profesional, humanis, dan menjunjung tinggi integritas. Ia menyampaikan poin tersebut secara resmi saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin (25/05/2026).

Penguatan tata kelola kelembagaan menjadi fokus utama melalui implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat. Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia sebagai pilar utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Supratman kemudian merincikan sejumlah aspek strategis yang ia harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi DPR selama proses pembahasan berlangsung. Aspek pertama berkaitan erat dengan penguatan nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme dalam operasional kepolisian sehari-hari.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan adanya penataan ulang mengenai penempatan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar struktur internal kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas distribusi personel di berbagai instansi terkait.

Isu mengenai batas usia pensiun bagi anggota Polri juga menjadi salah satu poin penting dalam draf revisi undang-undang ini. Penyesuaian masa kerja ini dimaksudkan sebagai bagian dari strategi pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara.

Pemerintah memandang bahwa pengelolaan masa tugas yang tepat akan memberikan kontribusi positif bagi regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan performa institusi secara menyeluruh dalam jangka panjang.

Fokus lainnya yang tidak kalah penting adalah mengenai penguatan kurikulum pendidikan bagi calon anggota maupun anggota aktif kepolisian. Materi mengenai demokrasi, prinsip humanis, dan perlindungan HAM akan semakin diperdalam dalam sistem pengajaran mereka.

Hal ini bertujuan agar setiap insan Bhayangkara memiliki pemahaman yang komprehensif terkait batasan wewenang dan penghormatan terhadap hak sipil. Dengan demikian, pendekatan yang lebih persuasif dan humanis dapat diutamakan dalam menjaga ketertiban umum.

Reformasi di tingkat pengawasan juga mencakup penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki peran yang lebih signifikan. RUU ini mengusulkan adanya penambahan tugas dan kewenangan bagi lembaga pengawas eksternal tersebut.

Penataan keanggotaan Kompolnas pun direncanakan akan melalui mekanisme seleksi yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis pada kompetensi individu. Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri agar tetap berada di jalur yang benar.

Daftar poin utama rekomendasi reformasi yang diusulkan dalam RUU Polri mencakup:

  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seluruh tugas dan wewenang kepolisian.
  • Pengaturan kembali penempatan personel Polri pada jabatan-jabatan strategis di luar struktur institusi Polri.
  • Revisi aturan batas usia pensiun anggota Polri untuk optimalisasi sumber daya manusia dan kebutuhan organisasi.
  • Pembaruan kurikulum pendidikan Polri yang berfokus pada nilai-nilai HAM, demokrasi, dan tindakan humanis.
  • Transformasi Kompolnas melalui penambahan wewenang serta mekanisme rekrutmen anggota yang lebih kompetitif.

Poin-poin tersebut disusun sebagai landasan dasar untuk memperbaiki struktur dan kinerja kepolisian agar lebih sesuai dengan harapan masyarakat modern. Fokus ini diharapkan mampu menutup celah kekurangan yang ada pada undang-undang sebelumnya.

Supratman menegaskan bahwa seluruh fokus revisi ini merupakan hasil dari rekomendasi matang yang disusun oleh Tim Percepatan Reformasi Polri. Tim khusus ini dibentuk secara langsung melalui arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji perbaikan institusi kepolisian.

Dipimpin oleh pakar hukum Jimly Asshiddiqie, tim tersebut telah merampungkan kajian mendalam dan menyerahkan poin-poin rekomendasinya kepada Presiden. Rekomendasi inilah yang kemudian diadopsi dan dimasukkan ke dalam draf perubahan RUU Polri tersebut.

Upaya percepatan reformasi ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keterlibatan para ahli dalam perumusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan pembenahan internal di tubuh Polri.

Ringkasan elemen krusial dalam draf RUU Polri yang dibahas bersama pemerintah dan DPR:

Aspek Reformasi Tujuan Utama Perubahan
Batas Usia Pensiun Penyesuaian masa bakti untuk efisiensi organisasi dan hak anggota.
Pendidikan Polri Integrasi nilai HAM dan demokrasi dalam kurikulum wajib kepolisian.
Lembaga Kompolnas Perluasan wewenang pengawasan dan transparansi seleksi pengurus.
Jabatan Sipil Penataan regulasi anggota aktif yang bertugas di instansi luar Polri.

Tabel di atas merangkum perubahan signifikan yang diharapkan mampu membawa dampak besar bagi wajah kepolisian di masa depan. Setiap poin yang diajukan memiliki kaitan erat dengan penguatan sistem demokrasi dan hukum di Indonesia.

Proses pembahasan RUU ini terus berlanjut dengan memperhatikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan guna mencapai mufakat yang terbaik. Pemerintah berkomitmen agar undang-undang baru ini nantinya benar-benar menjadi alat transformasi yang efektif bagi kemajuan Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi