AHY Dukung Penuh Kuota Caleg Perempuan 30%, Demokrat: Sudah Kita Jalankan Resmi di 2026

AHY Dukung Penuh Kuota Caleg Perempuan 30%, Demokrat: Sudah Kita Jalankan Resmi di 2026
Foto: AHY Dukung Penuh Kuota Caleg Perempuan 30%, Demokrat: Sudah Kita Jalankan Resmi di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan tanggapan resmi mengenai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota keterwakilan perempuan. Keputusan tersebut menegaskan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen.

AHY menyatakan bahwa Partai Demokrat memberikan dukungan penuh terhadap ketetapan hukum yang mewajibkan setiap partai menyertakan minimal 30 persen perempuan dalam daftar caleg mereka. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru bagi partainya, karena Demokrat telah berupaya konsisten memenuhi kuota tersebut dalam setiap ajang pemilu.

"Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan ini. Selama ini kami selalu berusaha memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap pemilihan anggota legislatif," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/5/2026).

Putusan MK ini menetapkan bahwa partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan dapat didiskualifikasi atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (Dapil) terkait. Hal ini menjadi peringatan serius bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk lebih selektif dalam menyusun daftar bakal calon mereka.

Komitmen Demokrat Terhadap Partisipasi Perempuan

AHY menjelaskan bahwa Partai Demokrat memiliki mekanisme internal untuk mendorong peran aktif perempuan di kancah politik nasional. Salah satu langkah konkret yang telah berjalan sekian lama adalah melalui pembentukan dan pemberdayaan gerakan Srikandi Demokrat.

"Kami merasa keputusan MK ini sejalan dengan apa yang sudah kami jalankan selama ini. Partai Demokrat selalu mendukung penuh partisipasi aktif kaum perempuan dalam sistem demokrasi kita," ungkap putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Melalui Srikandi Demokrat, partai berusaha mengajak lebih banyak perempuan Indonesia untuk terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis. AHY menilai partisipasi ini sangat vital karena suara perempuan merepresentasikan demografi penduduk Indonesia yang sangat besar dan berpengaruh.

Menurut AHY, keterlibatan perempuan di parlemen maupun struktur partai sangat krusial agar aspirasi spesifik kaum perempuan dapat terwakili dengan baik. Ia berharap suara mereka mampu membawa perubahan nyata dalam kebijakan publik yang dihasilkan oleh lembaga legislatif.

Beberapa target utama AHY bagi politisi perempuan Demokrat di masa depan antara lain adalah:

  • Meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di kursi parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  • Mendorong politisi perempuan untuk menempati posisi strategis di jajaran eksekutif pemerintahan.
  • Memastikan gagasan dan pemikiran perempuan menjadi bagian dari perumusan kebijakan partai.
  • Menyiapkan kader perempuan yang kompeten melalui proses rekrutmen yang terbuka dan inklusif.

AHY menegaskan bahwa dukungan terhadap kuota 30 persen ini bukan hanya sekadar mengikuti mandat aturan atau langkah afirmatif formal semata. Bagi Demokrat, pemikiran dan gagasan para politisi perempuan dianggap sebagai aset penting yang memiliki nilai strategis dalam perjuangan partai.

"Ini adalah momentum yang tepat bagi kami untuk menyiapkan kader-kader terbaik dan membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan di seluruh Indonesia. Kami mengajak mereka untuk bergabung dan berjuang bersama Demokrat," tambahnya.

Detail Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelum adanya pernyataan ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas memutuskan bahwa syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan kewajiban yang bersifat mutlak. Jika ketentuan ini dilanggar, partai politik yang bersangkutan harus siap menerima konsekuensi berat di Dapil tersebut.

Dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5), MK menegaskan otoritas penyelenggara pemilu untuk menggugurkan kepesertaan partai. Hal ini berlaku jika daftar bakal calon di suatu Dapil tidak memenuhi standar minimum keterwakilan perempuan yang telah ditetapkan.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. Para pemohon merasa Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memuat sanksi yang jelas bagi pelanggar kuota perempuan.

Berikut adalah ringkasan perbandingan perubahan bunyi Pasal 245 UU Pemilu setelah putusan MK:

Aspek Perubahan Ketentuan Sebelum Putusan MK Ketentuan Sesudah Putusan MK
Bunyi Pasal 245 Daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Daftar bakal calon wajib memuat 30% perempuan, jika tidak terpenuhi maka KPU wajib menggugurkan partai di dapil tersebut.
Sanksi Pelanggaran Tidak disebutkan secara spesifik dalam pasal yang sama. Diskualifikasi atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan bersangkutan.
Kewenangan KPU Hanya administratif. Memiliki dasar hukum kuat untuk mencoret daftar calon yang melanggar kuota.

Tabel di atas menunjukkan bahwa MK telah mengubah frasa dalam Pasal 245 sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat. KPU di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota kini memiliki mandat untuk bertindak tegas jika syarat minimal 30 persen tidak terpenuhi.

Langkah MK ini dipandang sebagai titik balik penting dalam memperkuat sistem demokrasi yang lebih inklusif dan responsif terhadap gender. Dengan adanya kepastian hukum mengenai sanksi, diharapkan keterwakilan politik perempuan di Indonesia bukan lagi sekadar angka di atas kertas.

Artikel terkait

Rekomendasi