Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Janda, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM). Laporan ini dipicu oleh pernyataannya yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan suku barbar.
Pihak IKM melayangkan laporan resmi tersebut pada Selasa (26/5/2026) dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai perasaan dan kehormatan masyarakat Minangkabau secara luas.
Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons atas dugaan ujaran kebencian. Ia menyebutkan bahwa pelabelan suku barbar terhadap warga Sumatera Barat tidak bisa ditoleransi.
Braditi juga menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada individu yang kebal hukum. Ia berharap setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ucapan kontroversial itu diduga disampaikan Abu Janda saat berpidato di Philadelphia, Amerika Serikat.
Rincian mengenai poin keberatan yang dilaporkan oleh DPP IKM:
- Penyebutan kata "barbar" yang dialamatkan kepada masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar).
- Tudingan bahwa daerah yang dianggap intoleran merupakan tempat tinggal bagi masyarakat yang tidak beradab.
- Penggunaan istilah yang menurut KBBI bermakna kejam, tidak berperadaban, dan tidak memiliki adab.
- Penyebaran konten tersebut melalui media sosial yang menjangkau khalayak luas di Indonesia.
Defrizal menyayangkan pemilihan kata tersebut karena memiliki konotasi yang sangat negatif dan merendahkan martabat penduduk di wilayah terkait. Pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Bukti Video dan Harapan Pelapor
Sebagai penguat laporan, IKM telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit. Video yang diunggah oleh akun TikTok bernama "Pengharapan Kekal" itu memuat pidato lengkap Abu Janda.
Pihak pelapor mendesak Polri agar bersikap transparan, profesional, dan proporsional dalam menangani kasus ini. Mereka berharap hukum dapat bertindak tegas tanpa memandang latar belakang terlapor.
Informasi utama terkait pelaporan Abu Janda oleh DPP IKM:
| Aspek Laporan | Detail Informasi |
|---|---|
| Terlapor | Permadi Arya (Abu Janda) |
| Pelapor | DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) |
| Tuduhan | Ujaran Kebencian / Penghinaan Suku |
| Lokasi Kejadian | Diduga di Philadelphia, Amerika Serikat |
| Barang Bukti | Video TikTok durasi 9 menit |
Tabel di atas merangkum poin-poin krusial yang menjadi dasar pelaporan hukum terhadap Permadi Arya ke pihak berwajib. Seluruh data didasarkan pada keterangan resmi dari tim hukum dan pengurus pusat IKM.
Tanggapan Abu Janda Terhadap Laporan
Menanggapi laporan yang diarahkan kepadanya, Abu Janda memberikan klarifikasi singkat saat dihubungi secara terpisah. Ia membantah keras telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Sumatera Barat dalam pidatonya.
Menurut pandangannya, laporan tersebut lebih didasari oleh rasa benci personal terhadap sosoknya. Ia merasa bahwa meskipun tidak ada maksud menghina, pihak yang sudah membencinya akan tetap mencari celah kesalahan.
Kasus ini kini tengah menunggu tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Masyarakat berharap proses ini dapat berjalan dengan adil demi menjaga kerukunan antar suku di Indonesia.