Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang pengusaha tambang bernama Sudianto, atau yang akrab disapa Aseng, sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Hingga kini, pihak berwenang terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal tambang ini.
Detail Kasus Korupsi IUP PT QSS
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan pengumuman tersangka ini pada Kamis malam di Jakarta. Sudianto diketahui menjabat sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT QSS.
Syarief menjelaskan bahwa penyidikan ini berawal dari adanya temuan penyimpangan operasional perusahaan sejak tahun 2026. Sudianto diduga mengendalikan langsung seluruh kegiatan perusahaan yang berujung pada pelanggaran hukum.
Beberapa poin utama mengenai penetapan tersangka Sudianto adalah sebagai berikut:
- Sudianto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026.
- Sebagai pemilik manfaat, ia diduga mengatur operasional penambangan di lapangan secara ilegal.
- Hingga saat ini, Sudianto merupakan tersangka pertama yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
- Pihak kejaksaan masih mendalami potensi tersangka lain dari pihak internal perusahaan maupun eksternal.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal Kejagung dalam mengusut tuntas karut-marut izin tambang di wilayah Kalimantan Barat. Fokus utama penyidik adalah mengungkap bagaimana izin tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus Penambangan di Luar Wilayah Izin
Modus yang dilakukan PT QSS tergolong berani karena mereka sebenarnya memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan yang sah. Namun, aktivitas penambangan bauksit justru dilakukan di lokasi yang berbeda dari wilayah yang tertera dalam surat izin.
Hasil tambang dari lokasi ilegal tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.
Informasi mengenai praktik ilegal dan penahanan tersangka telah dirangkum dalam tabel berikut:
| Detail Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Rentang Waktu Dugaan Korupsi | Tahun 2017 hingga 2025 |
| Lokasi Penahanan Tersangka | Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan |
| Durasi Penahanan Awal | 20 hari ke depan |
| Komoditas Tambang | Bauksit |
Data di atas menunjukkan bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang. Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Keterlibatan Oknum Negara dan Kerugian Keuangan
Kejagung mensinyalir adanya kerja sama antara pihak PT QSS dengan sejumlah penyelenggara negara dalam menjalankan aksi ini. Tanpa bantuan dari oknum pejabat, praktik penambangan di luar titik koordinat izin akan sulit dilakukan tanpa terdeteksi.
Mengenai total kerugian negara, saat ini tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan proses audit. Syarief menegaskan bahwa perhitungan kerugian ini sangat krusial untuk menentukan bobot tuntutan hukum nantinya.
Selain melakukan penahanan, tim penyidik Kejagung juga bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Operasi penggeledahan ini mencakup sejumlah titik strategis baik di wilayah Jakarta maupun di Kalimantan Barat.
Khusus di wilayah Jakarta, setidaknya ada tiga lokasi berbeda yang sudah disambangi oleh penyidik. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti tambahan serta dokumen-dokumen penting terkait aliran dana dan administrasi tambang.