Laporan Dana Hibah Rumah Ibadah TA 2022 Belum Rampung, Biro Kesra Sulsel: Sisa Rp200 juta

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Laporan dana hibah rumah ibadah yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel hingga saat ini belum rampung. Setidaknya masih ada sekitar Rp200 juta yang belum terlapor.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Kesra Sulsel Erwin Sodding. Ia mengatakan dari Rp14 miliar kini tertinggal ratusan juta yang belum melapor. Diharapkan dalam waktu dekat semuanya sudah dilaporkan.

Baca juga:

Tekan Inflasi Jelang Ramadan, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah

“Sisa Rp200 jutaan dari Rp14 miliar, itupun sudah dijanji besok atau lusa paling telat bisami masuk semua,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024) kemarin.

Dia mengatakan, mekanismenya nanti jika semua laporan sudah masuk, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebelum diserahkan ke BPK Perwakilan Sulsel.

Bahkan kata dia, Biro Kesra Sulsel dengan pihak penerima membuat grup bersama untuk memudahkan koordinasi dan mempercepat perampungan laporan.

Baca juga:

Laporan Dana Hibah 2022 di Biro Kesra Sulsel Tak Kunjung Rampung

“Malah ini sekarang kita sudan punya grup yang terima laporan, ternyata masi ada yang menjanji,” terangnya.

Mantan Kabid Mutasi dan Promosi BKD Sulsel ini mengatakan bahwa pihaknya target perampungan laporan dana hibah yang sebelumnya menjadi temuan BPK ini dapat dituntaskan tahun ini.

Kabid Akuntansi dan Keuangan BKAD Sulsel Sakura mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas laporan dana hibah rumah ibadah dari Biro Kesra Sulsel.

“Kalau itu kan sangat tergantung dari kelengkapan berkasnya dan usulan pencairan, iya (belum ada usulan) biro kesra,” bebernya.

Terpisah, Pengamat Keuangan Negara Unhas Prof Armin Arsyad mengatakan, semua dana hibah hukumnya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban.

“Kalau ada bantuan dari pemerintah maka seluruh bantuan itu wajib disampaikan dan dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Prof Armin memastikan bahwa jika dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka konsekwensinya akan berdampak pada temuan yang ditindaklanjuti oleh BPK.

“Kalau tidak ada itu akan diperiksa BPK dan diubahnya menjadi temuan,” tandasnya.

Diketahui, laporan dana hibah rumah ibadah dengan total anggaran Rp14 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 di Biro Kesra Sulsel tak kunjung rampung. Ini sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. (Fadli)