Dunia pendidikan tinggi di Indonesia sedang diguncang oleh serangkaian kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik. Beberapa insiden melibatkan mahasiswa dari kampus ternama, seperti kasus grup chat di Universitas Indonesia hingga aksi nyanyi bernuansa pelecehan di ITB.
Fenomena ini memicu pertanyaan mengenai batasan tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual di lingkungan akademik. Untuk memberikan perlindungan hukum, pemerintah telah menerbitkan aturan khusus guna menangani masalah krusial ini.
Definisi Kekerasan Seksual Menurut Aturan Terbaru
Landasan hukum mengenai pencegahan kekerasan di kampus kini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan panduan jelas bagi perguruan tinggi untuk mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran.
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 dalam aturan tersebut, kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan fisik maupun verbal yang menyerang fungsi reproduksi atau tubuh seseorang. Hal ini sering kali dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa atau perbedaan gender di lingkungan kampus.
Dampak dari tindakan tersebut sangat serius, mulai dari trauma psikologis hingga gangguan kesehatan fisik pada korban. Selain itu, korban juga berisiko kehilangan kesempatan untuk menjalani proses pendidikan atau pekerjaan secara aman dan maksimal.
Mengenal Berbagai Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus
Pemerintah menegaskan bahwa cakupan kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik secara langsung. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 2, tindakan non-fisik pun masuk ke dalam kategori pelanggaran serius.
Berikut adalah klasifikasi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menurut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:
- Menyampaikan ujaran diskriminatif atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, hingga identitas gender seseorang.
- Melakukan tindakan memamerkan alat kelamin dengan sengaja tanpa adanya persetujuan dari pihak korban.
- Mengucapkan rayuan, lelucon, atau siulan yang mengandung nuansa seksual sehingga mengganggu kenyamanan.
- Menatap seseorang dengan tatapan bernuansa seksual yang menimbulkan rasa tidak aman bagi orang tersebut.
- Mengirimkan konten seksual berupa pesan singkat, audio, foto, hingga video meski sudah dilarang oleh penerima.
- Mengambil, merekam, serta menyebarkan dokumentasi audio visual bernuansa seksual tanpa seizin pihak terkait.
Daftar di atas menunjukkan bahwa perilaku yang selama ini sering dianggap remeh, seperti lelucon seksis atau tatapan tidak sopan, merupakan pelanggaran hukum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih sehat dan menghormati privasi setiap individu.
Dengan adanya rincian tersebut, diharapkan mahasiswa maupun tenaga pendidik memiliki pemahaman yang sama mengenai batasan perilaku di kampus. Kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam memutus rantai kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi.