Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengajukan usulan untuk memperketat pengawasan dalam pembelian solar subsidi di setiap SPBU. Andre mengusulkan bahwa pembeli wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selain QR Code yang kini sudah digunakan sebagai sistem pembelian BBM subsidi.
Usulan ini dikemukakan Andre saat berdiskusi dengan jajaran Pertamina Patra Niaga Sumbar dalam pemantauan penyaluran BBM bersubsidi di Padang. Menurut Andre, hanya memeriksa QR Code belum cukup untuk menghentikan penyalahgunaan solar subsidi oleh pelaku pelangsiran dan pihak yang dianggap menyediakan kebutuhan untuk tambang ilegal.
"Petugas SPBU harus memverifikasi STNK dengan pelat kendaraan selain memeriksa QR Code. Modus saat ini melibatkan kendaraan dengan lebih dari satu pelat nomor sehingga celah ini bisa dimanfaatkan jika hanya mengandalkan QR Code," jelas Andre dalam pernyataan tertulis.
Andre mengungkap bahwa petugas SPBU sebetulnya sudah dapat mengenali kendaraan-kendaraan yang terduga melakukan pelangsiran. Oleh karena itu, ia mendesak Pertamina untuk menetapkan standar operasional yang lebih ketat agar kendaraan yang dicurigai tidak lagi bebas membeli solar subsidi.
"Kita telah mengetahui siapa pelangsirnya, baik orang maupun mobilnya. Jika sudah terdeteksi, segera amankan dan petugas keamanan SPBU dapat menahan hingga Polsek terdekat melakukan tindakan hukum," ujarnya.
Andre Rosiade Tuntut Pengawasan Lebih Ketat:
Andre juga menyarankan adanya kolaborasi resmi antara Pertamina, Polda Sumbar, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Ia menekankan pentingnya SPBU membuat laporan polisi mengenai dugaan pelangsiran agar penanganan tidak berhenti di tingkat lapangan saja. Menurut Andre, tanpa adanya efek jera, pelanggaran akan terus berlanjut.
"Ketika sudah mengetahui mobil itu pelangsir, jangan beri ruang lagi. Buat SOP, laporkan ke polisi, dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar," tegas Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.
Fakhri Rizal Hasibuan, Sales Area Manager (SAM) Retail Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa Pertamina pada prinsipnya mendukung setiap upaya untuk memperbaiki tata kelola penyaluran BBM subsidi.
Namun, penerapan kewajiban pemeriksaan STNK memerlukan regulasi resmi dari BPH Migas karena Pertamina hanya berperan sebagai operator. Fakhri menegaskan bahwa setelah ada aturan resmi, pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut di lapangan.
Ia juga menjelaskan bahwa Pertamina telah menjalankan berbagai langkah pengawasan, mulai dari pemblokiran QR Code yang disalahgunakan hingga memberikan pembinaan kepada SPBU yang melanggar. Operasi pengawasan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah juga terus dilakukan.
Menurut Fakhri, pengawasan dilakukan setiap hari melalui CCTV yang terhubung dengan SPBU di Sumbar. Setiap hasil pemantauan dilaporkan secara berkala untuk mendeteksi indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Terkait usulan penambahan personel keamanan di SPBU, Fakhri menyatakan akan menyampaikan masukan tersebut kepada pengelola SPBU dan Hiswana Migas. Ia menambahkan bahwa tenaga keamanan di SPBU telah tersedia namun peningkatan pengawasan akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Andre memastikan akan membawa usulan pemeriksaan STNK ini ke tingkat nasional dan meminta Pertamina Patra Niaga untuk berkoordinasi dengan BPH Migas.
Andre berencana membahas topik ini dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan tujuan menutup semua celah penyalahgunaan solar subsidi agar hak masyarakat benar-benar terlindungi. "Saya akan berkomunikasi langsung dengan direksi Pertamina Patra Niaga untuk memastikan usulan ini segera dibahas," tegasnya.