Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan terbaru mengenai batasan usia bagi anak-anak yang akan mendaftar ke Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2026 mendatang.
Gogot Suharwoto, selaku Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, mengungkapkan bahwa syarat usia masuk SD kini tidak bersifat kaku di angka 7 tahun. Pengecualian diberikan kepada anak-anak yang berusia antara 5 hingga 6 tahun, asalkan mereka telah menunjukkan kematangan yang cukup untuk memulai proses belajar.
Pernyataan resmi dari pihak Kemendikdasmen terkait fleksibilitas usia sekolah :
- Anak usia di bawah 7 tahun diperbolehkan mendaftar dengan catatan khusus mengenai kesiapannya.
- Kunci utama diterimanya siswa adalah kemampuan anak dalam mengikuti ritme pembelajaran di tingkat SD.
- Pernyataan ini disampaikan Gogot di sela agenda komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat.
Penjelasan tersebut menekankan bahwa kesiapan psikis lebih diutamakan daripada sekadar angka usia kalender dalam proses seleksi penerimaan siswa baru.
Perspektif Psikologi Mengenai Kematangan Anak
Menanggapi kebijakan ini, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim M.Psi., seorang pakar psikologi dari Universitas Indonesia, memberikan pandangan mendalam mengenai kesiapan sekolah. Menurutnya, standar usia 7 tahun memang dianggap sebagai rata-rata usia kematangan anak secara umum, namun setiap individu memiliki perkembangan yang unik.
Beliau menjelaskan bahwa tingkat kematangan seorang anak sangat dipengaruhi oleh kualitas stimulasi yang diberikan sejak dini. Jika stimulasi tersebut diberikan dengan baik, tidak menutup kemungkinan anak usia 5 atau 6 tahun sudah memiliki kesiapan yang setara dengan anak berusia 7 tahun.
Senada dengan hal tersebut, Afia Fitriana, S.Psi., M.Psi., pakar psikologi perkembangan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), menegaskan pentingnya melihat aspek perkembangan secara menyeluruh. Afia berpendapat bahwa indikator keberhasilan anak di sekolah bukan dilihat dari umur, melainkan dari aspek fisik, mental, sosial, dan juga emosional.
Beberapa aspek perkembangan yang wajib diperhatikan oleh orang tua :
- Kemampuan Mengatur Diri: Bagaimana anak bisa beralih dari waktu bermain ke waktu belajar dengan disiplin.
- Perkembangan Gerak: Keseimbangan gerakan tubuh, kemampuan melompat, dan kontrol fisik saat beraktivitas aktif.
- Kemampuan Berkomunikasi: Sejauh mana anak memahami instruksi orang dewasa dan memberikan respons yang tepat.
- Kematangan Diri: Meliputi rasa percaya diri, kemandirian, serta manajemen diri dalam aktivitas harian.
Melalui pengamatan pada poin-poin tersebut, orang tua bisa menilai apakah anak mereka sudah siap menempuh pendidikan dasar atau masih membutuhkan waktu lebih lama.
Afia memberikan contoh konkret, misalnya ketika anak sedang asyik bermain saat jam istirahat di TK namun bisa segera berhenti saat diminta kembali belajar. Jika anak mampu mengendalikan keinginannya dan cepat beradaptasi dengan suasana kelas, itu merupakan tanda kematangan psikis yang baik.
Selain itu, orang tua juga dapat memberikan rangsangan keterampilan hidup yang sederhana di rumah sebagai bentuk persiapan. Contohnya adalah mengajarkan cara memakai sepatu sendiri, mengenalkan konsep hitungan sederhana, hingga melatih arah membaca dari kiri ke kanan secara alami.
Ketentuan Resmi Masuk SD Berdasarkan Aturan Terbaru
Pemerintah telah meresmikan aturan mengenai batas usia minimal ini melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi acuan bagi sekolah dan orang tua dalam proses pendaftaran calon siswa baru tingkat dasar.
Berikut adalah ringkasan aturan usia dan syarat masuk SD tahun 2026 :
| Kategori Usia | Status Prioritas | Syarat Tambahan |
|---|---|---|
| 7 Tahun | Prioritas Utama | Wajib diterima selama kuota tersedia. |
| 6 Tahun | Bisa Mendaftar | Mengikuti aturan seleksi umum sekolah. |
| 5 Tahun (Berjalan) | Pengecualian Khusus | Rekomendasi psikolog atau dewan guru. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun ada fleksibilitas, anak berusia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama sekolah untuk mendapatkan kursi pembelajaran.
Bagi anak yang mendaftar di bawah usia standar, mereka wajib melampirkan bukti tertulis mengenai bakat istimewa atau kesiapan psikis. Surat keterangan ini harus diterbitkan oleh psikolog profesional yang memiliki otoritas resmi atau melalui hasil penilaian dewan guru di sekolah tujuan.
Gogot Suharwoto juga menegaskan hal penting lainnya terkait larangan tes masuk bagi calon siswa SD. Beliau mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat mutlak penerimaan murid baru.
Pihak kementerian memastikan bahwa jalur masuk SD kini lebih inklusif dan tidak memberikan beban akademis berlebih pada anak usia dini. Selain tidak diwajibkan memiliki ijazah TK, anak-anak diharapkan bisa masuk ke lingkungan sekolah dasar dengan rasa nyaman tanpa tekanan tes masuk yang berat.