Update Terbaru: Rincian Resmi Biaya Perpanjang SIM Juni 2026 dan Tarif Tes Tambahan yang Berlaku

Update Terbaru: Rincian Resmi Biaya Perpanjang SIM Juni 2026 dan Tarif Tes Tambahan yang Berlaku
Foto: Update Terbaru: Rincian Resmi Biaya Perpanjang SIM Juni 2026 dan Tarif Tes Tambahan yang Berlaku. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan identitas krusial yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di jalan raya. Mengingat masa berlakunya hanya lima tahun, para pemilik kendaraan harus disiplin melakukan perpanjangan agar tetap legal saat berkendara.

Memasuki bulan Juni 2026, terdapat skema biaya tertentu yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat. Besaran tarif pokok ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian Tarif Pokok Perpanjangan SIM

Pemerintah menetapkan biaya perpanjangan yang berbeda-beda tergantung pada kategori golongan kendaraan yang digunakan. Berikut adalah daftar tarif resmi perpanjangan SIM yang berlaku saat ini.

Daftar tarif pokok perpanjangan SIM berdasarkan kategori kendaraan:

  • SIM A (Mobil Pribadi): Rp80.000
  • SIM B I dan B II (Kendaraan Berat atau Niaga): Rp80.000
  • SIM C, C I, dan C II (Sepeda Motor): Rp75.000
  • SIM D dan D I (Penyandang Disabilitas): Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Nominal di atas hanya mencakup biaya administrasi penerbitan kartu di Satpas. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk beberapa persyaratan wajib lainnya yang melibatkan pihak ketiga.

Biaya Tambahan untuk Tes Kesehatan dan Psikologi

Selain tarif pokok, ada komponen biaya operasional lain yang sifatnya wajib dan sah secara hukum. Biaya ini meliputi pemeriksaan fisik dan evaluasi mental untuk memastikan pengendara dalam kondisi layak.

Rincian biaya tambahan untuk persyaratan perpanjangan SIM:

  • Pemeriksaan Kesehatan (Rikes): Berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung pada kebijakan fasilitas kesehatan di lokasi Satpas.
  • Uji Psikologi: Tarifnya berada di kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000, atau sekitar Rp77.500 jika melalui aplikasi verifikasi online ePPsi.
  • Asuransi Kecelakaan (AKDP): Sebesar Rp50.000, namun komponen ini bersifat opsional atau sukarela bagi pemohon.

Jika dikalkulasikan tanpa asuransi, estimasi total dana yang harus disiapkan untuk SIM A adalah Rp190.000 hingga Rp230.000. Sementara itu, untuk pemilik SIM C, total biaya berkisar antara Rp185.000 hingga Rp225.000.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku

Korlantas Polri terus mengingatkan para pengendara untuk selalu mengecek masa berlaku SIM di pojok kanan bawah kartu. Aturan dispensasi saat ini sangat ketat, sehingga kelalaian kecil bisa berakibat fatal.

Apabila masa berlaku terlewat meskipun hanya satu hari, SIM akan otomatis dianggap mati dan tidak dapat diperpanjang lagi. Dalam kondisi tersebut, pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik kembali.

Selain memperhatikan waktu, pastikan juga status kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan Anda dalam kondisi aktif. Integrasi data BPJS kini menjadi salah satu syarat wajib yang mulai diterapkan secara luas di berbagai wilayah Indonesia guna mempermudah administrasi.

Ringkasan estimasi total biaya perpanjangan SIM Juni 2026:

Kategori SIM Biaya Pokok (PNBP) Estimasi Total (Termasuk Tes)
SIM A (Mobil) Rp80.000 Rp190.000 - Rp230.000
SIM C (Motor) Rp75.000 Rp185.000 - Rp225.000
SIM D (Disabilitas) Rp30.000 Rp140.000 - Rp180.000

Tabel ini memberikan gambaran bagi pemohon agar dapat menyiapkan anggaran yang tepat sebelum mendatangi kantor Satpas atau layanan SIM Keliling. Harap dicatat bahwa biaya tes kesehatan mungkin sedikit bervariasi antar wilayah karena kebijakan klinik setempat.

Artikel terkait

Rekomendasi