Tragis, Wanita yang Dibuang di Tol BORR Ternyata Akan Lamaran Bulan Depan

Tragis, Wanita yang Dibuang di Tol BORR Ternyata Akan Lamaran Bulan Depan
Foto: Tragis, Wanita yang Dibuang di Tol BORR Ternyata Akan Lamaran Bulan Depan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial AA yang ditemukan tewas setelah dibuang dari Tol Layang Bogor Outer Ring Road (BORR) ke Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Pelaku tindakan keji tersebut adalah M Febryan (26), teman masa sekolah korban, yang kini telah diringkus oleh pihak kepolisian.

Kakak korban, Humaira (35), mengungkapkan fakta menyedihkan bahwa adiknya sebenarnya berencana untuk melangsungkan prosesi lamaran pada bulan depan.

Ia menegaskan bahwa AA adalah sosok terdidik dan sudah memiliki kekasih serius yang tinggal di Makassar, bukan pelaku sebagaimana banyak diberitakan di media sosial.

Humaira meluruskan informasi keliru yang beredar luas di Instagram dan TikTok yang menyebut bahwa pelaku adalah pacar korban.

Menurutnya, kekasih asli AA bahkan langsung terbang dari Makassar ke Bogor begitu mendengar kabar duka mengenai kematian calon istrinya tersebut.

Fakta mengenai hubungan korban dan pelaku menurut pihak keluarga:

  • Pelaku M Febryan murni merupakan teman lama dan bukan kekasih korban.
  • Korban sudah memiliki calon suami dan berencana menggelar lamaran dalam waktu dekat.
  • Pihak keluarga meminta publik berhenti menyebarkan spekulasi bahwa motif pembunuhan terkait masalah asmara sepasang kekasih.

Penjelasan ini disampaikan Humaira dengan penuh haru untuk menjaga nama baik adiknya yang tengah mempersiapkan pernikahan sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Jasad AA ditemukan warga di bawah tol layang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Korban sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk pergi minum kopi pada Jumat malam.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil milik korban setelah melakukan aksi penganiayaan yang berujung maut.

Dalam upaya pelariannya di jalan tol, mobil yang dikendarai Febryan sempat terguling sebelum akhirnya ia berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis demi memastikan hukuman yang setimpal.

Daftar pasal dan ancaman hukuman yang menjerat tersangka:

Kategori Pelanggaran Pasal yang Disangkakan (KUHP Baru) Ancaman Hukuman
Pembunuhan Berencana Pasal 459 & Pasal 458 ayat 1 15 hingga 20 tahun penjara
Penganiayaan Berat Pasal 479 & Pasal 466 Pidana Penjara
Senjata Tajam/Darurat UU Darurat Pasal 2 ayat 1 Pidana Penjara

Penerapan pasal berlapis ini dilakukan karena tindakan pelaku dinilai sangat biadab dan terencana, termasuk adanya unsur pemerasan sebelum korban dibunuh.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif lebih lanjut di balik tindakan kejam yang dilakukan Febryan terhadap teman lamanya tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi