Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam proses seleksi siswa baru untuk tahun 2026. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi syarat wajib dalam semua jalur seleksi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembaruan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang bertujuan menciptakan proses seleksi yang lebih adil. Salah satu perubahan besar lainnya adalah penghapusan bobot indeks sekolah yang sebelumnya digunakan dalam jalur domisili maupun prestasi akademik.
Transformasi Seleksi Jenjang SMP dan SMA di Jawa Timur
Untuk tingkat SMP dan MTs, nilai TKA akan memegang porsi sebesar 40 persen dari total penilaian pada seluruh jalur masuk. Ketentuan ini mencakup jalur domisili, jalur afirmasi, hingga jalur prestasi akademik untuk calon siswa SMA dan SMK.
Selain perubahan bobot nilai, jadwal pelaksanaan jalur domisili kini akan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni mulai 11 hingga 15 Juni 2026. Kuota yang disediakan mencapai 45 persen, dengan pembagian 35 persen untuk jenjang SMA dan 10 persen untuk jenjang SMK.
Berikut adalah rincian mengenai komposisi penilaian dan kuota pada SPMB Jawa Timur 2026:
| Kategori Penilaian | Ketentuan dan Bobot Nilai |
|---|---|
| Komposisi Jalur Prestasi | 60% Nilai Rapor + 40% Nilai TKA |
| Kuota Prestasi SMA | 25% dari total daya tampung sekolah |
| Kuota Prestasi SMK | 65% dari total daya tampung sekolah |
| Syarat Pengambilan PIN | Wajib melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) |
Tabel di atas menunjukkan bahwa nilai rapor masih menjadi komponen terbesar, namun kehadiran nilai TKA menjadi penentu penting dalam menggantikan peran indeks sekolah asal. Para calon siswa diharapkan mempersiapkan diri lebih awal mengingat sertifikat TKA menjadi dokumen krusial saat pendaftaran.
Prioritas Seleksi dan Mata Pelajaran yang Diujikan
Aries menjelaskan bahwa penerimaan murid baru tetap akan memprioritaskan urutan nilai kemampuan akademik serta jarak tempat tinggal ke sekolah. Bagi calon siswa SMK, pemerintah memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan pemilihan maksimal tiga konsentrasi keahlian di berbagai sekolah.
Sistem penilaian akademik ini akan mencakup tujuh mata pelajaran utama yang telah ditentukan oleh dinas pendidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kompetensi siswa terpantau secara menyeluruh dari berbagai disiplin ilmu.
Daftar mata pelajaran yang menjadi standar penilaian dalam TKA 2026 adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
Daftar mata pelajaran tersebut diharapkan dapat menjadi acuan belajar bagi para siswa agar dapat memenuhi standar nilai yang dibutuhkan dalam seleksi. Kebijakan penggunaan nilai TKA ini tetap menjunjung prinsip inklusif untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diminta untuk lebih cermat dalam memantau setiap tahapan dan persyaratan pendaftaran. Integrasi nilai TKA diharapkan mampu meningkatkan kualitas input siswa di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Provinsi Jawa Timur.