Resmi: Paspor Hilang atau Rusak, Apakah Kena Denda Langsung?

Resmi: Paspor Hilang atau Rusak, Apakah Kena Denda Langsung?
Foto: Resmi: Paspor Hilang atau Rusak, Apakah Kena Denda Langsung?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas dan tanda kewarganegaraan saat bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, pemegangnya diharapkan menjaganya agar tidak hilang atau rusak. Direktur Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa jika paspor hilang atau rusak, bisa dikenakan biaya tambahan atau denda dengan jumlah yang berbeda tergantung pada alasan kehilangan atau kerusakannya.

Besaran Denda Paspor Hilang dan Rusak:

Kebijakan yang berlaku menetapkan bahwa denda untuk paspor yang hilang adalah sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk paspor yang rusak, akan dikenakan biaya sebesar Rp500.000. Namun, biaya ini tidak berlaku jika kerugian atau kerusakan terjadi karena keadaan kahar atau force majeure.

Kondisi yang Termasuk Keadaan Kahar:

Beberapa situasi dapat dianggap sebagai keadaan kahar seperti kebakaran, bencana alam, atau kejadian lain di luar kendali pemegang paspor. Dalam keadaan ini, biaya denda tidak akan dikenakan.

Artikel Terkait

Informasi dan Berita Lainnya

Dapatkan informasi terkini lainnya dengan mengunjungi situs web kami secara berkala. Pastikan Anda tidak ketinggalan berita terbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi