Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas dan tanda kewarganegaraan saat bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, pemegangnya diharapkan menjaganya agar tidak hilang atau rusak. Direktur Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa jika paspor hilang atau rusak, bisa dikenakan biaya tambahan atau denda dengan jumlah yang berbeda tergantung pada alasan kehilangan atau kerusakannya.
Besaran Denda Paspor Hilang dan Rusak:
Kebijakan yang berlaku menetapkan bahwa denda untuk paspor yang hilang adalah sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk paspor yang rusak, akan dikenakan biaya sebesar Rp500.000. Namun, biaya ini tidak berlaku jika kerugian atau kerusakan terjadi karena keadaan kahar atau force majeure.
Kondisi yang Termasuk Keadaan Kahar:
Beberapa situasi dapat dianggap sebagai keadaan kahar seperti kebakaran, bencana alam, atau kejadian lain di luar kendali pemegang paspor. Dalam keadaan ini, biaya denda tidak akan dikenakan.
Artikel Terkait
- Mau Keluar Negeri? Cek Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor WNI
- Daftar Lengkap Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
- 29 Negara Eropa Akan Hapus Stempel Paspor Mulai Oktober 2025
- Pemerintah Cabut Paspor Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook
- Pemerintah Cabut Paspor Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid
- Paspor Singapura Masih yang Terkuat di Dunia, RI Urutan Berapa?
Informasi dan Berita Lainnya
- Cara Membuat Salt Bread Versi Ekonomis ala Kafe
- Jadwal Libur Sekolah 2026 Siswa SD, SMP dan SMA, 2 Minggu Lebih?
- Cek Ini Ciri-ciri Orang IQ Tinggi dari Cara Pakai Media Sosial
- Cara Melihat Foto Rumah Lama di Google Maps, Cek Rumahmu
Dapatkan informasi terkini lainnya dengan mengunjungi situs web kami secara berkala. Pastikan Anda tidak ketinggalan berita terbaru.