Polisi: Pemilik WO yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ternyata Residivis Kambuhan 2026

Polisi: Pemilik WO yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ternyata Residivis Kambuhan 2026
Foto: Polisi: Pemilik WO yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ternyata Residivis Kambuhan 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kasus penipuan yang dilakukan oleh pengelola jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai rekam jejak salah satu pemilik bisnis penyedia jasa tersebut.

Salah satu pemilik WO Marwah yang berinisial ER ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa. Informasi ini memperkuat dugaan adanya pola kejahatan berulang yang dilakukan oleh pelaku di dunia bisnis penyelenggara acara.

AKP Bayu Kurniawan selaku Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur memberikan konfirmasi mengenai status hukum tersangka ER. Ia menjelaskan bahwa pelaku perempuan tersebut sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah Jawa Barat.

Keterangan ini diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pasangan suami istri yang menjadi otak di balik kerugian puluhan calon pengantin. Keduanya diketahui berperan aktif dalam mengelola serta mengendalikan operasional harian WO Marwah.

Penangkapan Pelaku di Tempat Persembunyian

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka utama dalam skandal ini, yakni RM yang merupakan sang suami, dan istrinya, ER. Keduanya sempat menghilang dan berusaha menghindari kejaran petugas saat kasus mereka mulai viral dan menjadi sorotan masyarakat luas.

Upaya pelarian mereka akhirnya berakhir saat polisi berhasil melacak lokasi persembunyian pasangan tersebut. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Jawa Barat.

Detail mengenai waktu dan lokasi penangkapan kedua tersangka adalah sebagai berikut:

  • Waktu Penangkapan: Jumat, 29 Mei 2026.
  • Lokasi Spesifik: Sebuah rumah kontrakan di Cililin, Bandung Barat.
  • Provinsi: Jawa Barat.
  • Status Saat Penangkapan: Sedang dalam upaya melarikan diri dan bersembunyi.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat kepolisian setelah melakukan pemetaan terhadap keberadaan pelaku yang berpindah-pindah. Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Bayu Kurniawan menambahkan bahwa para pelaku sengaja berpindah tempat setelah berita tentang dugaan penipuan mereka ramai dibicarakan di media sosial. Mereka merasa terdesak oleh laporan para korban dan pemberitaan media massa yang kian masif.

Meskipun sempat beredar kabar burung bahwa pelaku berencana melarikan diri hingga ke luar negeri, polisi belum menemukan bukti konkret terkait isu itu. Fokus petugas saat ini tetap pada penyidikan kerugian materiil dan jumlah korban yang nyata.

Daftar Kerugian dan Jumlah Korban Penipuan

Dampak dari tindakan curang WO Marwah sangat signifikan, mengingat banyaknya pasangan yang telah mempercayakan uang tabungan mereka demi acara sekali seumur hidup. Polisi terus melakukan pendataan karena jumlah pelapor diprediksi masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu.

Berikut adalah ringkasan data sementara terkait kerugian dalam kasus WO Marwah:

Kategori Data Rincian Informasi
Jumlah Korban Teridentifikasi Minimal 58 pasangan calon pengantin
Total Taksiran Kerugian Mencapai Rp 2,6 Miliar
Wilayah Operasional Utama Jakarta Timur dan sekitarnya
Status Hukum Pemilik Residivis (Tersangka ER)

Tabel di atas menunjukkan skala penipuan yang cukup besar dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Hingga saat ini, polisi masih membuka peluang bagi masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

AKP Bayu Kurniawan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para calon pengantin yang gagal menikah sesuai rencana. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri aliran dana hasil penipuan yang dikumpulkan oleh kedua tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan. Rekam jejak pemilik usaha dan testimoni yang nyata menjadi faktor krusial sebelum melakukan transaksi pembayaran dalam jumlah besar.

Artikel terkait

Rekomendasi