Persipura Jayapura harus menerima kenyataan pahit setelah dijatuhi sanksi berat oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Hukuman ini merupakan buntut dari kerusuhan suporter yang pecah dalam laga playoff promosi menuju Super League.
Kericuhan tersebut terjadi di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada 8 Mei 2026 lalu. Saat itu, Persipura dipaksa menyerah dengan skor tipis 0-1 dari tim tamu, Adhyaksa FC.
Kekalahan tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi para pendukung Tim Mutiara Hitam yang hadir di stadion. Situasi berubah menjadi tidak terkendali saat sejumlah oknum suporter nekat merangsek masuk ke dalam lapangan pertandingan.
Aksi anarkis tidak berhenti di situ karena fasilitas stadion mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan, beberapa kendaraan yang terparkir di area luar stadion dilaporkan hangus terbakar akibat amuk massa.
Sanksi Larangan Penonton dan Denda Finansial
Berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI, Persipura dilarang menyelenggarakan pertandingan kandang dengan penonton. Sanksi pengosongan tribun ini berlaku selama satu musim penuh pada kompetisi tahun 2026/2027.
Selain hukuman tanpa penonton, manajemen Persipura juga diwajibkan membayar denda materiil yang cukup besar. Total denda yang harus disetorkan kepada federasi mencapai angka Rp240 juta.
Berikut adalah rincian denda yang dijatuhkan kepada pihak Persipura Jayapura:
- Penggunaan flare, smoke bomb, dan petasan oleh suporter dikenakan denda Rp125 juta.
- Aksi invasi massa suporter ke dalam area lapangan dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
- Pelemparan kemasan air minum ke arah lapangan oleh penonton didenda Rp15 juta.
- Pelanggaran disiplin umum klub dikenakan sanksi denda tambahan sebesar Rp30 juta.
- Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan didenda Rp20 juta karena dinilai gagal menjaga keamanan.
Penetapan nilai denda tersebut didasari pada beragam jenis pelanggaran yang terjadi selama dan setelah pertandingan berlangsung. Pihak Panpel dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab operasional untuk menjamin ketertiban di stadion.
Dasar Hukum Keputusan Komdis PSSI
Keputusan resmi mengenai hukuman ini tertuang dalam surat Komdis PSSI dengan nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026. Otoritas disiplin menilai insiden di Jayapura masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Pertimbangan sanksi tersebut merujuk pada Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 yang mengatur tentang perilaku buruk penonton. Pihak Komdis menekankan bahwa tindakan anarkis ini telah mencederai sportivitas sepak bola Indonesia.
Ringkasan poin pelanggaran berdasarkan keputusan resmi Komdis PSSI:
| Jenis Pelanggaran | Dampak Terjadi |
|---|---|
| Invasi Lapangan | Penonton merusak fasilitas dan mengejar perangkat pertandingan. |
| Anarkisme Luar Stadion | Pembakaran kendaraan dan pengrusakan di area publik stadion. |
| Kegagalan Pengamanan | Tim lawan (Adhyaksa FC) terancam keselamatannya saat laga usai. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak hanya bersifat teknis di lapangan, tetapi juga mengarah pada tindakan kriminal di luar stadion. Hal inilah yang menjadi alasan kuat PSSI memberikan hukuman maksimal bagi klub asal Papua tersebut.
Saat ini, Polda Papua masih terus mendalami kasus pembakaran puluhan kendaraan yang terjadi di sekitar Stadion Lukas Enembe. Investigasi dilakukan guna mengidentifikasi aktor-aktor utama di balik kerusuhan yang mencoreng dunia sepak bola tersebut.