Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan ternak menjelang perayaan Idul Adha 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil guna menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban di wilayah ibu kota.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta kini tengah memperketat pengawasan terhadap seluruh lalu lintas hewan kurban yang masuk. Fokus utama dari kegiatan pemantauan ini adalah untuk mencegah masuknya wabah penyakit ternak yang meresahkan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menjelaskan bahwa pengawasan intensif dilakukan guna mengantisipasi penyebaran dua jenis penyakit menular. Penyakit tersebut adalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Pernyataan ini disampaikan Hasudungan saat meninjau ketersediaan dan kondisi hewan ternak di fasilitas Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis lalu. Ia menekankan bahwa langkah antisipasi ini sangat krusial mengingat tingginya mobilitas ternak antar daerah.
Hasudungan mengungkapkan bahwa saat ini kasus PMK dan LSD, yang ditandai dengan kulit berbenjol pada hewan, sedang meningkat di beberapa wilayah asal ternak. Hal inilah yang mendasari pentingnya pengawasan ketat agar penyakit tersebut tidak merambah ke Jakarta.
Proses pengecekan kesehatan dilakukan secara berlapis, dimulai dari daerah asal pengiriman hingga saat hewan-hewan tersebut tiba di lokasi penjualan di Jakarta. Dengan rantai pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh hewan yang dibeli warga telah terjamin kesehatannya.
Pemerintah juga menetapkan aturan ketat terkait legalitas dan administrasi bagi para pemasok hewan ternak yang ingin masuk ke Jakarta. Setiap hewan wajib memiliki dokumen resmi yang sah dari instansi terkait di daerah asalnya masing-masing.
Beberapa dokumen persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap hewan kurban meliputi:
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan secara resmi oleh otoritas veteriner di daerah asal ternak tersebut.
- Sertifikat Veteriner yang memberikan jaminan tertulis bahwa hewan yang dikirim benar-benar terbebas dari berbagai penyakit berbahaya atau menular.
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti fisik utama yang harus ditunjukkan oleh para pedagang kepada petugas di lapangan. Tanpa adanya kelengkapan administrasi ini, hewan kurban dilarang keras untuk memasuki wilayah distribusi di Jakarta.
Hasudungan menambahkan bahwa instansinya juga memanfaatkan teknologi digital untuk memantau pergerakan hewan ternak dari luar daerah. Sistem informasi yang digunakan memungkinkan koordinasi yang lebih cepat antar instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Pemerintah memanfaatkan platform digital khusus guna memperkuat sistem pengawasan ternak secara nasional:
| Nama Sistem | Fungsi Utama | Cakupan Pengawasan |
|---|---|---|
| iSIKHNAS | Pemantauan lalu lintas hewan | Nasional (seluruh wilayah Indonesia) |
Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) ini membantu petugas dalam melacak riwayat kesehatan ternak secara akurat. Data yang terintegrasi secara nasional ini mempermudah Dinas KPKP dalam mendeteksi potensi risiko penyebaran penyakit sejak dini.
Selain pengawasan teknis di lapangan, edukasi kepada para pedagang dan penyelenggara kurban juga terus ditingkatkan. Pemerintah berharap kerja sama dari berbagai pihak dapat menjaga stabilitas pasokan hewan kurban yang aman untuk dikonsumsi.
Upaya perlindungan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan rasa aman kepada seluruh umat muslim. Dengan kesehatan hewan yang terjaga, masyarakat dapat menjalankan rangkaian ibadah Idul Adha dengan tenang dan khidmat.